Ketum Peradi Pergerakan Desak Menkumham Sahkan Seluruh OA

Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) Sugeng Teguh Santoso

Jakarta, innews.co.id – Kemunculan organisasi advokat (OA) di Indonesia bak jamur di musim hujan. Ibaratnya, setiap minggu muncul satu OA baru. Tak heran, semakin sulit rasanya untuk menerapkan single bar, seperti amanat UU Advokat No.18 Tahun 2003.

“Dengan sudah lahirnya sekitar 40 lebih OA sekarang ini, maka konsep multi-bar yang paling cocok diterapkan,” ujar Ketua Umum Persaudaraan Penasehat Hukum Indonesia (Peradi Pergerakan) Sugeng Teguh Santoso kepada innews, Senin (23/5/2022).

Sayangnya, persoalan lain muncul, di mana Kementerian Hukum dan HAM bertindak diskriminatif. Hanya mengesahkan satu OA dan tidak melayani yang lain.

“Sikap Menkumham tidak jelas terkait policy pemerintah atas eksistensi OA di Indonesia. Menkumham tidak memiliki sikap tegas, apakah mau menganut single bar sesuai Pasal 28 UU Advokat No.18/2003 atau mau multi-bar,” tutur advokat senior sekaligus Pendiri Peradi dan pembentuk Kode Etik Advokat pada 23 Mei 2002 ini kritis.

Pria low profile yang akrab disapa Mas Sugeng ini menegaskan, Pemerintah harus bersikap dan konsisten pada sikapnya. “Kalau single bar, seluruh OA selain Peradi pimpinan Luhut pengesahan badan hukumnya dicabut. Sebaliknya, semua permohonan OA harus dikabulkan sebagai wujud penghormatan hak berkumpul dan berorganisasi,” ujarnya.

Meaki begitu, dirinya mendorong semua OA disahkan oleh Kemehukham. “Menkumham bersikap diskriminatif dalam mengesahkan OA diluar Peradi. Ada yang disahkan dan ada yang tidak dilayani. Ini sudah tidak benar lagi. Namanya pemerintah harus berlaku adil terhadap rakyatnya, tanpa terkecuali,” serunya.

Lebih jauh pria kelahiran Semarang, 13 April 1966 ini mengatakan, melihat realita yang ada, konsep single bar sudah tidak bisa lagi diterapkan. Karena nyatanya saat ini sudah ada 40 lebih OA di Indonesia. Namun kembali lagi, pemerintah harus adil terhadap seluruh OA yang ada. “Semua harus disahkan. Jangan satu disahkan, yang lain diabaikan,” tukasnya.

Terkait rencana penyatuan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng menilai, tidak masalah. “Bersatunya Peradi tidak menghilangkan hak OA lain untuk menjalankan fungsinya sebagai OA sesuai UU,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan