Ketum PGI Nilai Hukuman Mati Ferdy Sambo Berlebihan

Pdt Gomar Gultom Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia

Jakarta, innews.co.id – Vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dinilai berlebihan. Pasalnya, peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (13/2/2023).

“Saya menghargai proses peradilan yang berlangsung dan memahami perlunya hukuman yang berat atas Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana dan tindakan perintangan proses hukum yang dilakukannya. Namun, hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah pemberi, pencipta dan pemelihara kehidupan. Karenanya, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia. Oleh karena itu, hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabutnya,” kata Gomar.

Baginya, penegakan hukum oleh negara harus dilakukan dalam rangka memelihara kehidupan yang lebih bermartabat. “Hukuman (vonis pengadilan) diharapkan untuk mengembalikan para pelanggar hukum kepada kehidupan yang bermartabat tersebut. Oleh karena itu, segala bentuk hukuman hendaknya memberi peluang kepada para terhukum untuk kembali ke jalan yang benar. Peluang untuk memperbaiki diri ini akan tertutup, bila hukuman mati diterapkan,” tegasnya.

Gomar juga menjelaskan, Indonesia telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik. Karena itu, mestinya kita tak boleh lagi memberlakukan hukuman mati. Dalam perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Hal ini juga ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) bahwa “hak untuk hidup, … adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun”.

Menurutnya, hukuman mati juga mengesankan lebih merupakan “pembalasan dendam” oleh negara, atau bahkan bentuk frustasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat. Rasa frustasi itu dilampiaskan kepada terhukum.

“Saya meragukan pendapat sementara pihak yang menganggap hukuman mati akan memberi efek jera sebagaimana yang dimaksudkan oleh ancaman hukuman mati tersebut. Terbukti kasus narkoba terus meningkat meski negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba,” tukasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan