Jakarta, innews.co.id – Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko siap mempolisikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha terkait tudingannya yang dilontarkan di berbagai media.
Meski begitu, melalui kuasa hukumnya Prof Otto Hasibuan, Moeldoko akan mengirimkan somasi ketika dengan tenggang waktu 5 x 24 jam. “Surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko,” kata Otto dalam jumpa pers virtualnya, Jum’at (19/8/2021).
Pihak Moeldoko merasa dua somasi sebelumnya diabaikan oleh pihak ICW. “Kami berunding dengan Pak Moeldoko. Kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi,” ujar Otto lagi.
Dia mengatakan, pihaknya sudah memberi banyak kesempatan bagi ICW untuk mengklarifikasi tudingan yang dilontarkan melalui dua kali somasi. Namun, hingga pihak Moeldoko melayangkan somasi untuk kali ketiga, tidak ada tanggapan sesuai permintaan.
Somasi ketiga merupakan kesempatan terakhir bagi Egi dan ICW untuk mengklarifikasi seluruh tudingan terhadap Moeldoko. Apalagi, jawaban dari dua somasi sebelumnya tidak dapat membuktikan atas tudingan yang dilontarkan. Bahkan, lanjut dia, Egi selaku pihak yang diminta menjawab somasi tidak menggubrisnya.
Sementara itu, tanggapan atas somasi Moeldoko dilakukan oleh Koordinator ICW Adnan Topan Husodo. “Di surat dia disebut sebagai Koordinator ICW saja, bukan kuasa hukum saudara Egi. Padahal yang tegas yang memberikan siaran pers dan diskusi publik adalah Egi sendiri dan temannya. Jadi, perbuatan pidana itu tidak bisa dipindahkan kepada orang lain,” terang Otto.
Ditambahkannya, dalam lima hari ke depan menjadi tenggat bagi ICW, khususnya Egi, untuk membuktikan seluruh tudingan terhadap Moeldoko. Bila tidak juga, maka ICW khususnya Egi, akan dilaporkan ke kepolisian.
“Apabila tidak mencabut dan minta maaf, kami sebagai penasihat hukum akan lapor ke polisi. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian,” tegasnya.
Menurutnya, UU ITE tepat menjadi dasar pelaporan atas persoalan tersebut. Pasal di regulasi itu yang dapat digunakan adalah Pasal 27 dan Pasal 45 soal kabar bohong.
Sebelumnya, Moeldoko membantah tuduhan ICW terkait relasi dengan produsen obat Ivermectin, yakni PT Harsen Laboratories. Moeldoko menegaskan tidak memiliki hubungan khusus dengan produsen Ivermectin. Dia pun menyebut seluruh pernyataan ICW tidak benar. “Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan,” tegas Moeldoko. (RN)
Be the first to comment