Jakarta, innews.co.id – Kongres Luar Biasa Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (KLB IPPAT) yang diadakan di Lombok, NTB, 20 Maret 2021, digugat oleh sekelompok PPAT di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari gugatan melawan hukum yang diterima innews, beberapa waktu lalu, ada 19 nama sebagai penggugat. Sekitar 17 nama di antaranya adalah PPAT di Jawa Timur, satu orang dari Makassar (Sulawesi Selatan) yakni Hustam Husain, dan satu lagi dari Sleman (Yogyakarta) yaitu Sugiarto. Para penggugat menggunakan kuasa hukum Djuli Edi Muryadi yang berada di Surabaya.
Mereka menggugat dua orang yakni, Ruli Iskandar selaku Koordinator Pelaksana Tugas Harian Pengurus Pusat IPPAT dan Osye Anggandarri Sekretaris PTH PP IPPAT. Rencananya sidang awal gugatan ini pada 31 Maret 2021 ini.
Menanggapi gugatan ini, Tagor Simanjuntak Juru Bicara Tim Pembela Putusan Pengadilan (TPP) yang juga anggota IPPAT di Yogyakarta dengan tegas mengatakan, “Gugatan prematur”.
Alasannya, lanjut Tagor, KLB belum dilakukan kok sudah digugat. Melihat tanggal pada surat gugatan memang pada 25 Februari 2021, jauh sebelum KLB diadakan.
“Kalau menggugat setelah KLB dilakukan baru memenuhi syarat gugatannya,” terang Tagor lagi.
Karenanya, Tagor menambahkan, “Ya harus ditolak (gugatan). Yang belum ada wujud fisiknya digugat. Obyek gugatan sudah harus ada saat gugatan itu didaftarkan”.
Terkait agenda sidang, Tagor menjelaskan, “Yang saya tahu tanggal 31 Maret ini. Itu pun kalau para pihak atau kuasanya hadir”. (RN)
Be the first to comment