Jakarta, innews.co.id – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Yalimo tahun 2020, telah usai. Pasangan nomor urut 1 Erdi Darbi, S.Sos., dan John W. Wilil, A.Md.Par., telah keluar sebagai pemenang. Ketika digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan diminta melakukan pemungutan suara ulang (PSU), Mei 2021, tetap pasangan tersebut tampil sebagai pemenang dengan memperolehan 47.785 suara, unggul 52,6% atau 4.732 suara dari lawannya.
Hasil tersebut kembali digugat ke MK. Dalam amar putusannya, MK meminta dilakukan kembali Pilkada ulang selambatnya 17 Desember 2021. Terhitung per hari ini, sudah melewati ambang batas waktu dari yang ditentukan. Itu artinya, Pilada Yalimo sudah ‘almarhum’ alias tidak bisa lagi dilakukan.
Secara tegas, Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya. “Jangan Matikan Suara Rakyat Yalimo 47.781 suara dalam Pilkada 9 Desember 2020 dan 5 Mei 2021,” ujar Paguyuban Nusantara Yalimo Bangkit dalam aksi demonstrasi di Patung Kuda, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Disampaikan pula bahwa berita acara penetapan pasangan Erdi Dabi-John Wilil sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo belum dibatalkan. Sehingga status Erdi Dabi dan John Wilil masih sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Yalimo terpilih. Tinggal dilantik saja.
Berikut PERNYATAAN SIKAP RESMI PAGUYUBAN NUSANTARA YALIMO BANGKIT KABUPATEN YALIMO – PAPUA
Kami Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Mahasiswa, dan Paguyuban Nusantara Kabupaten – Yalimo Papua, dengan hormat menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kisruh PSU ke-2 Pemilukada Kabupaten Yalimo 17 Desember 2021, yang gagal sebagai berikut:
1. Komisi Pemilihan Umum telah melanggar hukum karena tidak menjalankan PSU Pemilukada Yalimo 2021 ke-2 yang jatuh tempo 17 Desember 2021 sesuai Amar Putusan MK RI tanggal 29 Juni 2021 dengan batas waktu 120 hari kerja.
2. Suara Rakyat adalah Suara Tuhan kepada ERDY DABI, S.Sos – JHON WILIL, A.Md.,Par
– Tanggal 9 Desember 2020 : 47.771 suara.
– Tanggal 5 Mei 2021 : 47.781 Suara
3. Bapak Erdi Dabi bukan Koruptor dan Teroris. Kasus Laka Lantas sudah selesai secara Adat dengan denda Rp 2 Milyar diterima keluarga korban. Mengapa harus dipenjara 4 bulan, dicabut Hak Politik, Didiskualifikasi sebagai pemenang Pilkada 2 kali berturut-turut?
4. Jangan bunuh dan hilangkan hak demokrasi rakyat Yalimo yang sudah 2 (dua) kali ikut Pemilukada 2020 dan 2021, karena dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
5. Kami atas nama Suara Rakyat 47.781 yang sudah mengikuti pilkada secara Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia minta ERDI DABI – JHON WILIL yang sudah menang 2 (dua) kali dan direstui oleh alam dan leluhur kami untuk segera dilantik menjadi Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Yalimo – Papua.
6. Kami akan terus melakukan aksi damai sampai pemerintah menghargai Suara Rakyat 47.781 Suara dalam Pemilukada tanggal 9 Desember 2020 dan PSU tanggal 5 Mei 2021.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh Yehuda Dabi (Anggota MRP), Irianti Enembe (Tokoh Perempuan), Soni Silak (Kepala Suku), John Numberi (Tokoh Masyarakat Papua), Yorim Endama (Tokoh Masyarakat Yalimo), dan Jefri Loho (Tokoh Pemuda).
(RN)
Be the first to comment