Jakarta, innews.co.id – Hari ini, Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin Otto Hasibua atau dikenal dengan Peradi Soho, Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan putusan sebagai hasil persidangan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hotman Paris Hutapea. Laporan tersebut disampaikan Partahi Sihombing dan Muara Karta Simatupang, yang tak lain ada kuasa hukum Hotma Sitompoel.
Laporan yang dilayangkan Partahi dan Karta adalah lantaran Hotman Paris dinilai telah melakukan tindakan tidak menghargai rekan sejawat sebagai sesama advokat dan melakukan tindakan yang terkesan merendahkan profesi advokat, di mana di sejumlah media sosial tampak Hotman Paris asyik berjoget-joget dengan perempuan-perempuan. Hal ini nyata-nyata terekspos, bahkan telah menjadi konsumsi publik. Tidak hanya sekali, tapi sudah berulang kali terjadi.
“Kami sudah menyampaikan bukti-bukti, di mana jelas-jelas dia (Hotman Paris) melanggar kode etik sebagai seorang advokat. Mulai dari tidak bisa menghargai sesama rekan kerja, mengiklankan diri, senang berjoget-joget dengan perempuan-perempuan, dan lainnya,” ungkap Partahi kepada innews, Rabu (29/9/2021).
Menurutnya, sebagai advokat kita harus menjaga harkat dan martabat profesi kita. Sebab, itu melekat pada diri kita. Ini kan tidak. Menuding-nuding rekan sejawat, apa itu dibenarkan?” kata Partahi.
Dirinya menilai, kode etik jelas-jelas sudah dilanggar, kok malah tidak dihukum. Malah, sebagai pelapor, justru Partahi yang diberikan hukuman berupa skorsing 3 bulan. Padahal, dirinya bukan anggota Peradi Soho. ”
“Terhitung sejak 11 Februari 2021, saya bukan lagi anggota Peradi Soho. Saya sudah memutuskan pindah ke Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI) pimpinan Dr. Juniver Girsang. Disitu saya dipercaya sebagai Dewan Penasihat. Hal itu sudah saya katakan dalam persidangan. Dan, itu pun sudah diakui oleh hakim dalam amar putusannya. Anehnya, hanya gara-gara nama saya masih ada di daftar keanggotaan mereka, lantas saya diskors. Ini kan sudah tidak betul lagi,” paparnya.
Terkait kode etik, dijelaskan, secara singkat bahwa itu merupakan pedoman tingkah laku atau aturan yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota- anggota suatu tertentu. Kode etik berasal dari dua kata yaitu Kode dan Etik. Kode artinya, tanda yang disetujui dengan maksud tertentu. Sementara Etik itu berasal dari bahasa yunani yaitu “ethos” yang memiliki arti watak, adab, cara hidup.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI), kode etik adalah norma dan asas yang diterima oleh kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku. Sementara itu, Prof Abdulkadir Muhammad pakar hukum perdata menguraikan, kode etik profesi adalah norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan dan memberi petunjuk kepada anggota bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi di mata masyarakat.
Pakar hukum lainnya, Prof. Dr. R. Soebekti, SH., dalam tulisannya yang berjudul “Etika Bentuan Hukum”, mengatakan, kode etik suatu profesi berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh orang-orang yang menjalankan tugas profesi tersebut.
Adapun tujuan dari kode etik dibuat dalam suatu profesi antara lain, supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya, melindungi perbuatan dari yang tidak profesional, meningkatkan mutu pengabdian profesi, dan memelihara lingkungan profesi yang kondusif.
Selain itu juga, kehadiran kode etik dikatakan, untuk menjunjung tinggi martabat suatu profesi. Dalam hal ini yang dijaga adalah “image” dari pihak luar atau masyarakat agar jangan sampai orang luar memandang rendah atau “remeh” profesi tersebut. Oleh karena itu, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga mendapat nama atau disebut “kode kehormatan”.
Sementara fungsi dari kode etik di antaranya, sebagai sarana kontrol sosial, menghubungkan nilai dan norma dengan pelayanan (keprofesian), pencegahan campur tangan pihak lain yang dapat merugikan, dan pencegahan kesalahpahaman dan konflik.
Kembali ke putusan Dewan Kehormatan Peradi DKI, Partahi memastikan pihaknya akan mengadakan perlawanan dan banding. “Ya, kami akan banding dan mengajukan bukti-bukti yang mengagetkan guna memperkuat dugaan pelanggaran kode etik,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment