Jakarta, innews.co.id – Secara resmi gugatan uji sengketa kewenangan terhadap UU No. 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi. Dengan kompak, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib dan Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren, didampingi Tim Hukum dan Advokasinya menyampaikan gugatan tersebut, Kamis, 17 Juni 2021.
“Dalam permohonannya, kami meminta MK mengeluarkan putusan sela dengan memerintahkan Termohon (Presiden RI) menunda sementara pembahasan RUU Otsus Papua sampai dengan ada putusan MK,” kata Dr. Stefanus Roy Rening, Anggota Tim Hukum dan Advokasi MPR yang berasal dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rumah Advokat Bersama (RAB), kepada innews, Sabtu (19/6/2021).
Roy Rening menjelaskan, substansi gugatan ini, Pemohon (MRP-MRPB) sudah sesuai Pasal 18 A dan 18 B UUD 1945 yang memiliki kewenangan khusus untuk mengajukan materi usulan perubahan UU Otsus, sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU No. 21/2001.
Dia menjelaskan, usulan perubahan UU Otsus Papua sama sekali tidak melibatkan MRP dan DPRP, juga MRPB-DRPB. “Itu dilakukan sepihak oleh pemerintah (dalam hal ini Presiden RI),” tambahnya
Padahal, sambungnya, MRP merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU. MRP dan DPRP merupakan lembaga penyalur aspirasi representasi kultural orang asli Papua (masyarakat adat, lembaga keagamaan, dan perempuan). “Tindakan sepihak pemerintah pusat ini juga bertentangan dengan UUD 1945 jo Tap MPR No. IV/MPR/2000 jo UU No. 21/2001,” jelasnya.
Roy Rening menambahkan, sidang pendahuluan gugatan ini rencananya akan diadakan secara virtual, Minggu depan.
Tim kuasa hukum MRP dan MRPB yakni, Stefanus Roy Rening, Saor Siagian, Imam Hidayat, Esterina D. Ruru, Rita Serena Kolibonso, Lamria Siagian, Ecoline Situmorang, Alvon Kurnia Palma, dan Harris Azhar. (RN)
Be the first to comment