Jakarta, innews.co.id – Para Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) perlu meng-upgrading pemahaman dan keterampilan serta mengetahui current issues dari perkembangan kekayaan intelektual, baik nasional maupun internasional. Untuk itu, diwajibkan para Konsultan KI mengikuti pelatihan lanjutan (continuing education training).
Hal tersebut dikatakan Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), usai beraudiensi dengan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham RI, di Gedung Sentra Mulia Lt. 18, Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Jumat, 21 Juli 2023.
Pelatihan lanjutan ini, kata Suyud, sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual.
“Berdasarkan Permenkumham 15/2023, pelatihan lanjutan selain untuk peningkatan pengetahuan dan kemampuan profesi Konsultan KI sekaligus menjadi komponen penilaian kompetensi oleh Majelis Pengawas terhadap kinerja Konsultan KI pada saat monitoring dan evaluasi,” kata Min Usihen, SH., MH., Dirjen KI Kemenkumham.
Dia menjelaskan, dalam melaksanakan pelatihan lanjutan bagi profesi Konsultan KI ini dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi yang terakreditasi atau organisasi profesi.
Tujuan ditentukannya pelatihan lanjutan ini berdasarkan kebutuhan, yang meliputi:
a. Pengetahuan dan keterampilan praktek Konsultan Kekayaan Intelektual;
b. Perkembangan mutakhir sistem kekayaan intelektual; dan
c. Hal lain yang dinilai penting oleh Direktorat Jenderal dan Organisasi Profesi
Suyud menguraikan, Konsultan KI sangat berkontribusi dalam peningkatan pendapatan negara melalui PNBP, maka sudah urgen adanya sistem pendataan Konsultan KI yang tersinkron dengan sistem evaluasi kinerja Konsultan KI sehingga penting untuk menyusun Standar Satuan Kredit Profesi (SKP).
Lebih jauh Suyud menambahkan, kinerja Konsultan KI tidak saja berbasis pada pengurusan (kuasa) pengajuan kekayaan intelektual, tapi juga dapat berbasis konsultasi, dan diseminasi.
“Disamping itu, Konsultan KI yang tidak aktif berhimpun dalam Organisasi Profesi oleh Majelis Pengawas akan menjadi catatan dalam evaluasi, sebab tidak comply dengan peraturan yang menentukan wajib berhimpun dalam satu wadah organisasi profesi, sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI),” tegasnya.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Min Usihen, SH., MH., Dra. Sri Lastami, MT., MIPL. (Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI), dan Endar Tri Ariningsih, S.Sos., M.Si (Koordinator Kerjasama Dalam Negeri). Sementara dari AKHKI tampak hadir Dr. Suyud Margono (Ketua Umum), Ir. Migni Myriasandra (Wakil Ketua Umum), Maulitta Pramulasari (Bendahara), Dr. Heru Setiyono, (Komisi Pengawas Kehormatan Profesi), dan Ida Haerani (Ka.Div. Pendidikan dan Pelatihan). (RN)
Be the first to comment