Konsultan KI Berperan Atasi Polemik Nama Domain Versus Merek dan Korporasi

Para pembicara pada Seminar Nasional bertema 'Hukum Nama Domain, Merek & Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)', yang digagas oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, 16-17 Mei 2024

Jakarta, innews.co.id – Banyak pemilik merek atau korporasi merasa dirugikan lantaran ada pihak-pihak yang menggunakan merek atau nama perusahaannya menjadi nama domain. Ini menjadi fenomena yang muncul akhir-akhir ini.

“Bisa saja ada pihak-pihak yang beritikad tidak baik (bad faith) menggunakan nama domain dari merek atau perusahaan yang sudah ada,” kata Dr. Suyud Margono, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam Seminar Nasional bertema ‘Hukum Nama Domain, Merek & Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND)’, yang digagas oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI), di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, 16-17 Mei 2024.

Menurutnya, pihak yang beritikad tidak baik tersebut lantas mendaftarkan merek maupun nama perusahaan dengan mengklaim suatu nama domain, khususnya country code level domain (CCTlds), termasuk di Indonesia karena digunakan maupun diketahui lebih dahulu di market places.

Pemaparan oleh narasumber

Suyud juga menekankan sejumlah manfaat domain, di antaranya, sebagai sarana untuk memasarkan produk sehingga memudahkan dalam bertransaksi, pemanfaatan domain sebagai wadah untuk menyimpan hasil karya atau portofolio, sebagai sarana terkait relasi antara Nama Domain, Merek Dagang, dan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sehingga perlu kolaborasi dengan negara/pemerintah, sehingga pemilik merek juga terlindungi nama domainnya.

Selain itu, diuraikan juga terkait permasalahan merek sebagai nama domain, di antaranya karena pelanggaran terjadi saat nama domain pihak lain yang tidak ada hubungan (non-affiliate) dengan sebuah perusahaan/merek terdaftar sebagai nama domainnya di jaringan internet. “Pelanggaran juga terjadi saat nama domain tidak linier dengan konten website, produk (barang/ jasa) di jaringan internet,” urai Suyud.

Dirinya menegaskan, peran Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap masalah nama domain terhadap merek dan nama perusahaan, sangat besar.

Tampil sebagai narasumber pada acara tersebut Agung Indriyanto (Koordinator Pemeriksaaan Merek) dan Debbie Julianne (Anggota Panel PPND-PANDI), dan dimoderatori oleh Andi Budimansyah (Dewan Pengawas PANDI).

Debbie Julianne dalam uraiannya menjelaskan kepada para pemilik nama domain (untuk situs internet) sebagai pihak yang dirugikan dapat mengajukan penyelesaian sengketa nama domain id pada PPND-PANDI. Proses PPND juga mempersilahkan kepada para pihak untuk menyelesaikan melalui proses mediasi terlebih dahulu.

“Setiap orang, instansi penyelenggara negara, badan usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena pengguna nama domain secara tanpa hak oleh orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan nama domain kepada registri nama domain dan registrasi nama domain,” ungkap Debbie.

Sementara Agung mengatakan, DJKI telah menerima pendaftaran merek dengan nama domain. Hal ini merupakan indikasi proteksi merek guna melindungi nama domain dalam kegiatan usaha di market virtual sudah cukup tinggi. “Nama domain memiliki keterkaitan erat dengan merek, tetapi perlu ditegaskan bahwa nama domain tidak identik dengan merek meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk, barang dan jasa, atau nama perusahaan,” pungkasnya.

Acara tersebut juga diisi dengan eksibisi, seminar, dan talkshow yang diikuti oleh para pemilik nama domain internet, praktisi TI, Konsultan KI, akademisi, baik domestik maupun internasional. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan