
Oleh : Catur Susanto*
KURANG lebih tiga abad lalu, Adam Smith (dalam Muller,1992) menjelaskan dengan terang bahwa suatu kemustahilan memahami ekonomi terpisah dari persoalan masyarakat dan nilai-nilai budaya. Oleh karena itu, sektor ekonomi tanpa menekankan nilai budaya berpotensi menjadi mesin penghisap, terbutakan oleh hasrat ingin menguasai dan mengejar profit semata.
Seiring berjalannya waktu, saat realitas internasionalisasi dan globalisasi, kekuatan sosial-budaya semakin terkikis dan termanipulasi oleh kebutuhan-kebutuhan artifisial yang disuguhkan oleh hegemoni kapitalisme. Pada akhirnya zaman membentuk manusia menjadi sosok homo economicus yang individualis, yaitu hanya “bekerja” untuk memenuhi kepuasan hasratnya saja. Dengan dalih “hidup adalah kompetisi” sehingga nilai kebersamaan, solidaritas, kerekatan, dan rasa saling percaya dianggap tidak diperlukan lagi.
Segala upaya telah dilakukan hanya untuk mengejar kebahagiaan diri sendiri hingga melupakan jikalau bangsa ini terbangun dan merdeka di masa lalu karena adanya fondasi gotong-royong yang lekat dalam kehidupan masyarakat. Tak heran, apabila kondisi ini menjadi faktor penyebab seluruh elemen bangsa mengalami kekecewaan dengan melihat situasi yang terjadi sampai dengan hari ini, seperti halnya disparitas sosial yang terjadi di mana-mana hingga terjebak dalam belenggu kapitalisme.
Dalam konteks yang lebih luas, anomali ini berlaku, khususnya dalam pembangunan serta sisi sosial-budaya dinegasikan. Kehadiran korporasi-korporasi yang direncanakan menjadi stimulus pembangunan justru menjadi alat penghancur bagi kehidupan masyarakat banyak. Hal ini dikarenakan sifat dasar sistem kapitalisme, di mana korporasi adalah anak kandungnya yang akumulatif dan eksploitatif.
Jika pembangunan hanya berorientasi pada ekonomi saja, maka niscaya akan mengalami keruntuhan secara perlahan. Hal tersebut dapat terjadi apabila hanya dengan menyertakan modal ekonomi sebagai senjata utama tanpa memperhatikan faktor-faktor lainnya sehingga dapat mendistorsi kepercayaan masyarakat tentang kekuatan kolektivitas sosial. Modal ekonomi telah banyak diinvestasikan selama proses perubahan hingga saat ini baik dalam hal natural resources maupun capital resources, namun faktanya belum mampu untuk memberikan hasil yang maksimal.
Berangkat dari permasalahan tersebut, alangkah baiknya apabila kita melakukan refleksi bersama yaitu, sudah tepatkah jalan yang ditempuh dalam melaksanakan proses perubahan? Apakah hal ini sebuah kekhilafan semata atau bahkan dengan sengaja selalu mengkondisikan pembangunan ekonomi hanya berlandaskan pada modal ekonomi?
Hal ini semakin menjadi-jadi ketika kurikulum pada studi ekonomi, baik di sekolah menengah ataupun perguruan tinggi, cenderung menerapkan kurikulum ekonomi bersifat kapitalistik. Sehingga mindset dalam diri manusia apabila tanpa adanya modal finansial, maka akan mengalami kesulitan untuk memperbaiki hidupnya.
Logika pemikiran demikian adalah sebuah kekeliruan, bahkan menyesatkan, karena menempatkan budaya materi sebagai prioritas bagi kehidupannya. Tak heran jika situasi terkini, banyak manusia tumbuh menjadi seseorang yang individualis dan egois dengan hanya mengejar hasrat material belaka.
Selain modal ekonomi, terdapat hal penting yang tidak bisa dinafikan dalam proses pembangunan, antara lain yaitu, modal sosial. Di Indonesia, kajian mengenai modal sosial sangatlah sedikit, namun pemahaman mengenai modal sosial di negara-negara lainnya terus berkembang yang ternyata modal sosial merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan dalam pembangunan ekonomi.
Beberapa ilmuwan sosial seperti Bourdieu (1986), Putnam (1993), Coleman (1988), dan Fukuyama (2001), percaya bahwa modal sosial memiliki peranan penting dalam keberhasilan pembangunan (sosial, budaya, ekonomi, dan politik). Fukuyama mengatakan bahwa kepercayaan (trust) merupakan elemen inti dari modal sosial (social capital). Artinya, bila pembangunan dalam segala aspek ingin berhasil, maka pembangunan tersebut harus didasari oleh adanya trust dan selanjutnya pembangunan tersebut harus mampu mengkreasi sedemikian rupa sehingga trust dapat terus terakumulasi. Menurut Fukuyama, modal sosial memiliki dimensi yang luas menyangkut segala sesuatu yang membuat masyarakat bersekutu untuk mencapai tujuan bersama atas dasar kebersamaan dan di dalamnya diikat oleh nilai-nilai dan norma-norma yang tumbuh dan dipatuhi.
Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup sendiri sehingga membutuhkan manusia-manusia lainnya untuk bekerjasama. Di tengah-tengah relasi antar manusia tersebut akan adanya kehadiran peran modal sosial. Menyibak peran modal sosial, kiranya tidak terlalu dini untuk merelevansikan dan menyebutkan koperasi sebagai lembaga yang tepat.
Koperasi adalah entitas yang mendefinisikan diri sebagai perkumpulan orang. Berbeda dengan korporasi yang pendiriannya berasal dari perkumpulan modal (capital based association), koperasi lebih menekankan pada fungsi pembangunan yang berpusat pada manusia (human centre development). Berdasarkan landasan tersebut, sudah tentu menjadi tugas koperasi untuk mampu mengartikulasikan modal sosial dalam konteks yang lebih luas demi kepentingan dan kemajuan bersama.
Koperasi di Indonesia telah diamanahkan dalam rumusan perkoperasian di dalam Pasal 33 UUD 1945 ayat 1, di mana koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia. Koperasi pun memiliki fungsi sebagai gerakan ekonomi rakyat seperti yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menempatkan koperasi sebagai badan usaha. Selain dasar hukum di atas, terciptanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, menjadi bukti pemerintah semakin memperkuat peranan koperasi yang sebenarnya sangat strategis. Hal ini dikarenakan dalam koperasi tidak hanya menekankan pada aspek-aspek implementasi kebajikan sosial (social virtues), namun lebih dari itu, koperasi memiliki peranan penting untuk mengangkat nilai-nilai kebajikan sosial tersebut ke ranah publik (public sphere) yang lebih luas dalam pola jejaring kerja sama lintas suku, agama, ras, golongan, interes politik, maupun stratifikasi sosial.
Dengan prinsip utamanya “capital is not master, but servant”, koperasi mempunyai tujuan yang tidak berorientasi pada akumulasi keuntungan (profit oriented), akan tetapi diorientasikan kepada fungsi peningkatan manfaat layanan (benefit oriented). Hal ini menggambarkan bahwa koperasi berperan penting dalam menempatkan harkat manusia di atas modal (capital). Oleh karena itu, koperasi menjadi antithesis dari paham kapitalisme yang selalu mengedepankan sisi modal dan selalu berperilaku rakus guna memenuhi keserakahan sang kapitalis.
Namun di tengah kondisi koperasi yang sedemikian rupa, terdapat best practice untuk koperasi-koperasi di beberapa tempat di Indonesia yang hadir dan patut mendapat exposure lebih luas, success story koperasi, misalnya: 1). Koperasi Produsen Baitul Qiradh Baburrayyan, menguasai pasar ekspor: 345,6 ton Kopi Arabica Gayo ke pasar Amerika Serikat dan Eropa, satu-satunya koperasi yang memiliki akses penjualan kopi langsung ke Starbucks; 2). Koperasi Telekomunikasi Seluler (Kisel) yang pada tahun 2018 menduduki peringkat 94 dari 300 koperasi besar dunia. Kisel dapat menjadi prototype koperasi modern dengan diversifikasi usaha tinggi: memiliki 5 anak usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyaluran tenaga outsourcing, MICE, office support, infrastruktur, telekomunikasi, dan digital business solution dan 3). Koperasi Benteng Mikro Indonesia yang tidak hanya sukses membesarkan usaha (business), namun juga memberikan kontribusi sosial yang besar melalui program Hibah Rumah Siap Huni (HRSH). Dari tahun 2015 hingga akhir Maret 2021 sebanyak 293 rumah diserahkan kepada anggota dan non-anggota.
Di beberapa negara lain, seperti Perancis, Jepang, Jerman, Belanda, dan Amerika Serikat koperasi cukup efektif sebagai badan usaha karena dijalankan dengan baik sesuai asas good cooperatives governance (GCG). Beberapa koperasi besar dunia yaitu: 1). Berdasarkan aset ada Bank Groupe Crédit Agricole dari Perancis, pengecer REWE Group dari Jerman, Grup Perbankan Groupe BPCE dari Perancis, perusahaan asuransi Zenkyoren, dan koperasi pertanian Zen-Noh (World Cooperative Monitor, 2018); 2). Berdasarkan omzet ada Zenkyoren dan Nippon Life dari Jepang, serta State Farm dari Amerika Serikat; 3) Ada juga koperasi besar lain seperti IFFCO dan Federasi Pemasaran Susu Koperasi Gujarat Limited dari India, Friesland Campina dari Selandia Baru, Rabbobank dari Belanda, Barcelona FC dari Spanyol, dan sebagainya. Koperasi Indonesia yang pernah masuk sebagai koperasi besar dunia adalah Kisel dan Koperasi Warga Semen Gresik, Jawa Timur.
Hal yang menarik di antara praktik, baik yang terdapat di koperasi tersebut adalah para anggotanya mengindikasikan modal sosial berperan lebih penting dibandingkan dengan modal finansial. Modal sosial merupakan hal baru dalam diskursus ilmu sosial dan baru memperoleh legitimasi akademisnya pada sekitar tahun 1980-an. Hingga saat ini belum ada konsensus yang pasti dan formal tentang sumber dari originalitas serta proses-proses pembentukan modal sosial, namun telah muncul kesepahaman dan saling pengertian antara para ahli dan peneliti tentang peran penting modal sosial dalam proses pertumbuhan dan pembangunan.
Secara sederhana, Bourdieu (1986) mendefinisikan, “Modal sosial sebagai sumber daya yang merupakan hasil dari struktur sosial”. Putnam (1993) lebih rinci mengungkapkan, “modal sosial adalah fitur dari organisasi sosial, seperti kepercayaan, norma (atau timbal balik), dan jaringan pemasyarakatan yang dapat meningkatkan efisiensi sosial dengan fasilitasi gerakan koordinasi. Sementara Fukuyama (2001) menjelaskan bahwa “Modal Sosial adalah sebuah norma informal berlaku yang mempromosikan kerjasama antar individu”. Adapun Narayan (1997) mengartikan “Modal sosial sebagai Aturan, Norma, Obligasi, Timbal Balik, dan Kepercayaan yang tertanam dalam hubungan sosial, struktur sosial,dan susunan institusi sosial yang memungkinkan anggota-anggotanya untuk menggapai tujuan individu dan komunitas”. Lebih lanjut Uphoff (1999) menjelaskan, “Modal sosial dapat menjadi pertimbangan sebagai akumulasi beberapa jenis-jenis sosial, psikologi budaya, institusi, dan aset terkait yang tidak berwujud yang dapat mempengaruhi sifat kooperatif”.
Berdasarkan sejumlah pengertian-pengertian di atas, terdapat benang merah yang bisa ditarik dari pengertian yang variatif oleh para ahli. Kesimpulan sederhananya ialah modal sosial mempunyai elemen penting yang merujuk pada norma, kepercayaan, dan jaringan. Sebagai human based association, koperasi tentu mengandalkan modal sosial sebagai penopang dalam keberlangsungan hidup organisasinya. Modal sosial berperan sangat signifikan dalam gerakan koperasi., dalam penelitian yang dilakukan Chloupkova, et.al (2003) yang berjudul “Building and Destroying Social Capital: The Case of Cooperative Movements in Denmark and Poland” menjelaskan bahwa adanya pengaruh dari modal sosial terhadap gerakan koperasi di Denmark dan Polandia. Penelitian tersebut menyajikan data komparasi partisipasi tindakan sipil (civil actions) di Denmark yang dua kali lebih besar daripada di Polandia, serta tingkat kepercayaan di Denmark (73,9%) lebih besar daripada di Polandia (20,1%). Pelajaran berharga yang bisa dipetik dari pengalaman kedua negara tersebut ialah posisi negara dapat mendistorsi modal sosial yang berlaku dalam tatanan masyarakat.
Di sisi lain, Indonesia mengalami hal serupa ketika negara terlalu sering mengintervensi, bahkan cenderung mengobok-obok gerakan koperasi yang menyebabkan lumpuhnya koperasi dari sisi internal. Peran penting modal sosial dalam kemajuan masyarakat dapat dimaknai berdasarkan esensi modal sosial yang merujuk pada kepercayaan dan norma koperasi sipil yang esensial agar masyarakat berfungsi dengan baik dan berperan bagi kemajuan ekonomi masyarakat yang bersangkutan (de Mello dalam Alfitri, 2011). Ini menjelaskan bahwa kepercayaan masyarakat adalah kunci dari keberhasilan kemajuan ekonomi dan juga keberhasilan koperasi. Jika aspek kepercayaan dari masyarakat sudah terbentuk, maka gerakan koperasi akan lebih mudah dalam proses pengembangannya. Unsur utama dan terpenting dari modal sosial adalah kepercayaan (trust) atau dapat dikatakan bahwa kepercayaan dapat dipandang sebagai sebuah syarat keharusan (necessary condition) dari pembentukan modal sosial yang kuat (atau lemah) dari suatu masyarakat. Kepercayaan memiliki kekuatan dalam mempengaruhi prinsip yang melandasi kemakmuran sosial dan kemajuan ekonomi yang dicapai oleh suatu komunitas atau bangsa (Putnam, 2000). Rasa saling percaya ini tumbuh dan berakar dari nilai-nilai yang melekat pada budaya kelompok. Kepercayaan merupakan energi kolektif masyarakat atau bangsa untuk mengatasi masalah bersama dan merupakan sumber motivasi guna mencapai kemajuan ekonomi bagi masyarakat atau bangsa (Hasbullah, 2006).
Energi kolektif masyarakat atau bangsa, disebut oleh Durkheim (1973) sebagai solidaritas organik (organic solidarity), atau banyak juga disebutkan oleh para penganut aliran ekonomi baru sebagai solidaritas spontan. Sejalan dengan hal tersebut, Gambetta (2000) menyatakan bahwa berbagai tindakan kolektif yang didasari atas rasa saling percaya yang tinggi (high trust) akan meningkatkan partisipasi masyarakat pada berbagai ragam bentuk dan dimensi, terutama dalam konteks membangun kemajuan bersama dan kemajuan dalam bidang ekonomi. Filosofi dasar dari koperasi pun serupa yaitu membangun kemajuan bersama yang disertai tindakan kolektif, maka menjadi kewajiban para anggota koperasi untuk saling mempercayai satu sama lain dengan sesama anggota. Dalam koperasi terdapat terminologi yaitu pengurus sebagai ujung tombak dari keberhasilan suatu koperasi sehingga semua aspirasi dan amanah dari anggota diemban pada posisi pengurus tersebut. Hal ini yang melatarbelakangi kewajiban pengurus untuk mampu menerjemahkan suara-suara dari anggota dan mengaplikasikannya dalam tindakan konkret. Ini menjadi ujian kepercayaan, jika para anggota memberikan kepercayaan secara penuh kepada para pengurus sebagai eksekutor, maka visi-misi koperasi tersebut akan lebih mudah untuk digapai.
Di antara banyak peneliti yang merujuk ke jaringan sebagai sumber penting dari tumbuh dan hilangnya kepercayaan, Nahapiet dan Ghosal (dalam Alfitri, 2011) menjelaskan tingkatan kepercayaan individual yang bersumber dari nilai-nilai berikut: a) agama atau kepercayaan yang dianut; b) kompetensi seseorang; dan c) keterbukaan, yang telah menjadi norma di masyarakat dan diyakini oleh seseorang. Kepercayaan dalam tingkatan relasi sosial merupakan atribut kolektif untuk mencapai tujuan-tujuan kelompok yang didasari oleh semangat altruisme, timbal balik sosial, dan homo ets homo homini. Coleman (1988) menyatakan bahwa pada tingkatan relasi sosial, sumber kepercayaan berasal dari norma sosial yang telah melekat pada stuktur sosial komunitas (masyarakat/bangsa) yang diikat dengan nilai-nilai budaya. Lebih lanjut, Wolfe (1989) yang dikutip oleh Alfitri menjelaskan sumber kepercayaan merujuk pada norma terutama kaitannya dengan kepatuhan anggota kepada kelompok pada bermacam-macam kewajiban bersama yang menjadi kesepakatan tidak tertulis pada kelompok tersebut. Penjelasan dari Wolfe sekiranya cukup untuk melihat bagaimana kepercayaan dapat hadir dalam gerakan koperasi. Anggota koperasi memang bersifat sukarela, terbuka serta inklusif, namun wajib tunduk terhadap norma atau nilai yang melekat dengan koperasi. Pada dasarnya nilai-nilai ini tidak tertulis, namun dalam perkembangannya prosesi koperasi modern melahirkan ICIS (International Co-operative Identity Statement) yang merepresentasikan dan menjunjung nilai-nilai universal seperti: keswadayaan, swa-tanggung jawab, demokrasi, kebersamaan, kesetaraan, keadilan dan kesetiakawanan. Nilai-nilai tersebut adalah warisan dan tradisi para pendiri koperasi yang percaya pada nilai-nilai etika seperti: kejujuran, keterbukaan, dan peduli terhadap orang lain atau tanggung jawab sosial. Tampaknya kita tidak hanya mengingat kembali, namun juga menjalankan nilai-nilai tersebut secara kolektif. Penekanan inilah merupakan konsekuensi logis dari gerakan koperasi tersebut dan tidak adanya jalan lain. Ketujuh nilai ini menjadi prasyarat yang wajib dipikul dan dilaksanakan agar hadirnya kepercayaan.
Berbeda dengan korporasi, anggota koperasi memiliki muti-peran. Selain sebagai pemilik dan pemodal, anggota koperasi adalah pengguna sekaligus pengawas dari berjalannya koperasi. Bahkan anggota koperasi pun perlu menjadi promotor bagi koperasinya sendiri. Seluruh anggota koperasi harus memiliki kesadaran diri dalam mengemban tanggungjawabnya. Dalam bahasa Durkheim, perlu adanya “collective conscience” yakni, kesadaran kolektif dari para anggota bahwa mereka adalah bagian dari kelompok/koperasinya. Yang menjadi dasar untuk menyatukan anggota adalah perasaan sehingga pengetahuan, ide, dan peran orang perorang tidak akan menghasilkan manfaat yang signifikan. Oleh sebab itu, para anggota koperasi akan menyatukan diri dan saling bekerja bersama.
Selanjutnya nilai demokrasi memiliki arti bahwa penyelenggaraan koperasi dilaksanakan harus secara demokratis. Dalam menentukan kebijakan koperasi harus mengikutsertakan semua elemen, baik itu anggota, pengurus, pengawas, dan lainnya untuk bermusyawarah bersama. Semua kebijakan dibuat dan dilaksanakan secara deliberatif. Kemudian nilai kebersamaan berarti bahwa kemajuan atau kemunduran koperasi merupakan hasil dari proses yang dilakukan secara bersama-sama. Sehingga koperasi tidak mengenal istilah “aku”, melainkan “kita”. Kesetaraan, artinya bahwa setiap anggota mempunyai posisi yang sama dalam merumuskan kebijakan. Sejalan dengan nilai sebelumnya yaitu, demokrasi, dalam mencapai proses demokratisasi tersebut harus berbanding lurus dengan nilai kesetaraan yang diberlakukan dalam koperasi.
Koperasi tidak mengenal latar belakang sosial, agama, ras, jenis kelamin atau jabatan. Apabila dalam korporasi dikenal dengan konsep one share one vote yang dapat berujung pada tirani kapital, maka pada koperasi dikenal dengan konsep one man one vote. Nilai keadilan dalam koperasi dimaknai bahwa setiap angggota diperlakukan secara adil sesuai dengan tingkat partisipasi ekonomi atau jasa yang disumbangkan. Koperasi bukanlah sosialisme yang kaku dan selalu diartikan keliru, namun dapat diartikan sebagai konsep sama rata, sama rasa. Koperasi menaruh nilai keadilan yang distributif sesuai dengan kontribusi anggotanya. Logika ini dibangun sebagai langkah rekayasa sosial yang sudah inheren tertanam dalam jatidiri diri koperasi agar para anggota yang juga adalah pemilik turut berkontribusi untuk membangun dan mengembangkan koperasinya sendiri. Dengan adanya peran aktif para anggota baik dalam aspek bisnis ataupun sosial, koperasi mampu untuk mempeluas kemanfaatannya. Hal ini berlaku pada setiap jenis koperasi, baik itu koperasi konsumen, koperasi pekerja, ataupun di finansial.
Nilai universal yang terakhir adalah nilai kesetiakawanan atau solidaritas. Gerakan koperasi memupuk rasa solidaritas antar anggota sebagai modal dalam mambangun dan mengembangkan koperasinya. Solidaritas juga menjadi unsur dari modal sosial pada koperasi yang dapat berdampak pada timbal balik dalam anggotanya, baik yang bersifat langsung ataupun tidak langsung.
Keseluruhan tindakan dalam berkoperasi tidak hanya didasari pada kepentingan pribadi yang sempit. Konteks dalam hal membantu didasari oleh sifat altruisme tanpa adanya tendensi negatif serta bertindak tanpa perilaku yang berlebihan dan tidak dibuat-buat, karena awal terciptanya koperasi adalah sebuah usaha untuk saling membantu antar satu dengan yang lainnya. Dengan kata lain, sifat solidaritas sudah inheren dengan operasionalisasi koperasi. Ketujuh nilai universal di atas adalah pemicu kepercayaan dalam koperasi. Pada saat Koperasi Rochdale pertama kali berdiri pun didasarkan pada semangat dari nilai-nilai tersebut. Jika pengaplikasian nilai-nilai tersebut dilaksanakan secara konsisten maka kepercayaan akan hadir dengan sendirinya. Semakin berkembang dan semakin besar modal sosial terpupuk.
Dukungan regulasi dengan terbitnya Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7/2021 memberikan iklim usaha yang baik dalam mendorong pertumbuhan koperasi, seperti kemudahan membentuk koperasi, perluasan usaha, dan mendorong ke arah pemanfaatan teknologi informasi dan digitalisasi. Berdasarkan Online Data System (ODS) Kemenkop dan UKM per Desember 2020 menunjukkan sebanyak 127.124 unit koperasi dan 38.865 unit koperasi telah bersertifikat dengan jumlah aset sebesar Rp. 221,99 triliun, jumlah anggota sebanyak 25.098.807 orang dan volume usaha sebesar Rp 174,033 triliun. Ditinjau dari jenisnya: Koperasi Konsumen (57,6), Koperasi Jasa (19,68%), Koperasi Simpan Pinjam (13,9%), 5,76% Koperasi Produsen (%,75%), dan Koperasi Pemasaran (2,85%).
Arah kebijakan pengembangan koperasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengan Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB nasional hingga capaian target 5,5% pada tahun 2024, dan pengembangan 500 koperasi modern pada tahun yang sama. Tahun 2021 ditargetkan 100 koperasi modern, dengan strategi pengembangan: 1). Pengembangan model bisnis koperasi melalui korporatisasi pangan; 2). Pengembangan Factory Sharing dengan kemitraan terbuka agar terhubung dalam rantai pasok; 3). Pengembangan Koperasi Multi Pihak dan 4). Penguatan kelembagaan dan usaha anggota koperasi melalui strategi amalgamasi (spin off dan split off).
Kriteria koperasi modern meliputi: 1). Pilar Kelembagaan, dimana daftar anggota berbasis elektronik, manajemen koperasi yang profesional, dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) online; 2). Pilar Usaha, dimana orientasi usaha berbasis model bisnis (hulu-hilir, kemitraan terbuka dengan para pihak (inclusive closed loop), telah memiliki pasar (offtaker), inklusif terhadap perkembangan usaha anggota (promosi ekonomi anggota), dan telah memanfaatkan teknologi informasi digital; dan 3). Pilar Keuangan, dimana terdapat standar akuntansi yang transparan dan akuntabel, serta laporan keuangan online.
Diamanatkan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, menjadi salah satu strategi implementatif pengembangan koperasi modern. Modernisasi berbasis digitalisasi bertujuan efisiensi dalam optimalisasi layanan dan membuka akses ke ekosistem digital dengan pasar yang lebih luas. Hal tersebut, menjadi indikator nyata bahwa pemerintah mendukung inovasi pada koperasi salah satunya melalui digitalisasi dan praktik inovasi perkoperasian.
Pemerintah terus berupaya melakukan rebranding koperasi sebagai entitas bisnis yang modern dan kompetitif. Koperasi juga diarahkan untuk bisnis berskala ekonomi yang besar, melalui program korporatisasi pangan yaitu model bisnis terintegrasi dari hulu ke hilir baik di sisi onfarm, akses pembiayaan sampai dengan pasar (terhubung dengan offtaker). Pencapaian sejauh ini: 1). Afirmasi pembiayaan oleh LPDB-KUMKM dengan kuota sebesar 100% untuk koperasi yang bersifat ramah; 2). Reformasi pengawasan koperasi melalui Permen Koperasi & UKM No. 9 Tahun 2020) dan 3). Pengembangan koperasi pangan, best practise: Koperasi Produsen Baitul Qiradh Baburrayyan, yang telah ekspor bisnis ini terintegrasi dari hulu petani dalam kelembagaan Koperasi, terhubung dengan offtaker dan pembiayaan LPDB-KUMKM. Literasi perkoperasian bagi anggota dan masyarakat ditingkatkan melalui pendampingan oleh Gerakan Koperasi serta Pemerintah Pusat dan Daerah. Lebih utama, gerakan Koperasi harus didorong lebih aktif dalam membawa misi utama dan fungsi koperasi sebagai Centre of Education and Training.
* Penulis adalah Kepala Bagian Rencana dan Program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Be the first to comment