Jakarta, innews.co.id – Menindaklanjuti pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Mimika, Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi yakni, Manager PT KPPN Feriadi, Konsultan Perencana Gustaf U Patandianan, pegawai negeri sipil (PNS) Melkisedek Snae, dan Kepala Bagian LPSE Mimika Bambang Widjaksono.
Para saksi diperiksa lantaran diduga kontrak pengerjaan gereja tidak sesuai. “Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait proses dilaksanakannya tender hingga pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 oleh pihak pelaksana yang diduga ada ketidaksesuaian dengan isi kontrak pekerjaan,” ungkap pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11/2021).
Meski begitu, Ali enggan merinci ketidaksesuaian kontrak dalam pembangunan proyek tempat ibadah itu. Namun, KPK menduga ketidaksesuaian mengakibatkan rasuah.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran (TA) 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, sudah masuk tahap penyidikan. Proyek gereja ditaksir memakan biaya sekitar Rp160 miliar.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, enggan membeberkan nama tersangka, termasuk detail kasus dan kerugian negara.
Pengumuman tersangka akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. (RN)
Be the first to comment