Jakarta, innews.co.id – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sepakat bahwa dengan disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi Undang-Undang (UU), menjadi babak baru bagi kemajuan Indonesia sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab.
“KUHP menjadi penanda bahwa Indonesia saat ini telah mencapai milestone baru dalam ikhtiarnya menjadi bangsa yang berdaulat dan beradab. Merdeka sudah 77 tahun, baru sekarang lah Indonesia memiliki kodifikasi hukum pidananya sendiri yang merefleksikan nilai-nilai Indonesia, hak asasi manusia, hingga paradigma pemidanaan yang modern, jauh meninggalkan paradigma KUHP lama zaman Pemerintah Kolonial Hindia-Belanda,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dalam siaran persnya yang diterima innews, Senin (12/12/2022).
Senada dengan Moeldoko, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Andi Widjajanto menegaskan, “Secara geopolitik, pasca pengesahan KUHP Indonesia perlu menegaskan otonomi strategis (Strategic Autonomy) Indonesia. Hal demikian diperkuat dengan mematahkan intervensi asing terhadap kedaulatan hukum Indonesia”.
Dia menyoroti reaksi beberapa perwakilan negara asing dan organisasi internasional tertentu terkait KUHP. “Pihak-pihak tersebut harus menerima dan memahami evolusi pembangunan hukum Indonesia,” tukasnya.
Menurutnya, pembangunan hukum di Indonesia telah dilakukan dengan mengadopsi perkembangan paradigma hukum pidana modern serta memperhatikan kebutuhan untuk memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia.
Sementara itu, Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan bahwa secara pragmatis tentu dalam setiap produk hukum yang dilahirkan akan ada perbedaan pandangan yang mewarnai dinamika seputar produk hukum tersebut.
Saat ini, lanjutnya, sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia sudah memiliki mekanisme untukmenyelesaikan berbagai perbedaan pandangan tersebut. “Kita sudah memiliki mekanisme yang berbasiskan pada prinsip negara hukum dan demokrasi dalam menyelesaikan perbedaan pandangan terkait dengan produk hukum berupa undang-undang melalui koridor judicial review di Mahkamah Konstitusi,” serunya.
Pemerintah, lanjut Jaleswari, tentu akan menghormati proses hukum tersebut, bila kemudian ada bagian dari kelompok masyarakat yang menguji UU KUHP ke Mahkamah Konstitusi. (RN)
Be the first to comment