Jakarta, innews.co.id – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait gugatan nomor gugatan nomor 757/Pdt.G/2022, yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang salah satunya menunda pelaksanaan Pemilu 2024, melahirkan kontroversi ditengah masyarakat.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
Terkait hal tersebut, Jaleswari Pramodhawardani Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan bahwa sampai saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.
“Bapak Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional,” kata Jaleswari, dalam siaran persnya yang diterima innews, di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Dia menjelaskan, Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU,” tukasnya.
Sementara itu, kepada masyarakat, Jaleswari meminta untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. “Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah-langkah terbaik,” serunya.
KPU juga diharapkan untuk terus bekerja sebaik-baiknya. Bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya. (RN)
Be the first to comment