KSP Kawal Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Diskusi terkait RUU PPRT di Bina Graha, Istana Negara, Jakarta

Jakarta, innews.co.id – Kantor Staf Kepresidenan (KSP) terus mengawal proses Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Salah satunya dengan terus menghimpun pendapat dari sejumlah pihak.

Kemarin, Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT di Bina Graha, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/1/2023).

Pertemuan KSP dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk RUU PPRT di Bina Graha, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (4/1/2023)

Dalam pertemuan tersebut, Sri Siti Marni salah satu perwakilan pekerja rumah tangga mengisahkan kekerasan yang sempat dia alami. Dia berharap kasus tersebut dapat menjadi refleksi urgensi percepatan pembentukan RUU PPRT.

“Adanya UU PPRT dapat memberikan perlindungan, agar teman-teman yang lain tidak mengalami apa yang saya alami. Kami mengharap dukungan Presiden untuk percepatan pembentukan RUU PPRT,” ujar Siti Marni.

Sementara itu, Siti Muslihah, perwakilan dari Jala PRT yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT mengapresiasi KSP yang selama ini terbuka menerima aduan, mendengarkan pekerja rumah tangga korban kekerasan dan menginisiasi Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT. “Kami terus menyuarakan aspirasi dan meminta dukungan,” imbuh Siti Muslihah.

Sementara itu, Jaleswari Pramodhawardani menegaskan, “KSP akan terus mengawal pembentukan RUU PPRT yang sekarang ini sedang ada dalam program legislasi nasional prioritas 2023, sebagai RUU inisiatif DPR RI. “Kolaborasi baik antara 8 kementerian dan lembaga dalam Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT diharapkan dapat melanjutkan keberhasilan pengesahan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS),” tukas Jaleswari dalam siaran persnya yang diterima innews, Kamis (5/1/2023).

Dia menjelaskan, Gugus Tugas Percepatan Pembentukan RUU PPRT telah melaksanakan beberapa kali diskusi dan konsinyering pembahasan RUU PPRT dan menghasilkan strategi komunikasi publik dan komunikasi politik sambil terus menerima masukan dari organisasi masyarakat sipil. “Urgensi pembentukan RUU PPRT ini adalah bukan hanya untuk melindungi pekerja rumah tangga, tetapi juga memberikan kerangka regulasi terkait hak dan kewajiban bagipekerja, pemberi kerja, dan penyalur pekerja rumah tangga,” jelasnya.

Ditambahkan, KSP akan melakukan komunikasi publik dan komunikasi politik terkait RUU PPRT. Hal ini sesuai dengan salah satu agenda prioritas Presiden di tahun 2023 yaitu, penguatan perlindungan hukum, sosial, politik dan ekonomi untuk rakyat. “Kami mendorong kolaborasi secara paralel baik antar-kementerian dan lembaga maupun dengan organisasi masyarakat sipil lain,” pungkas Jaleswari. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan