
Jakarta, innews.co.id – Berbagai komentar bermunculan terkait disahkannya RUU KUHP oleh DPR RI, baru-baru ini. Salah satunya, KUHP baru dianggap bisa mengancam kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Itu opini yang menyesatkan karena tidak disertai penjelasan konkrit aspek mana dari KUHP baru yang menjadi ancaman bagi kebebasan beragama dan berkeyakinan,” ujar Tenaga Ahli Utama, Kedeputian V Kantor Staf Presiden Dr. Rumadi Ahmad, dalam keterangan persnya yang diterima innews, Selasa (13/12/2022).
Dia menambahkan, jika yang dimaksud terkait dengan delik keagamaan sebagaimana diatur dalam Pasal 300-305, pendapat tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Dijelaskan, delik keagamaan di dalam KUHP baru telah diatur dengan formulasi yang jauh lebih baik. Yakni, diarahkan pada perbuatan yang bersifat permusuhan, kebencian, menghasut untuk melakukan kekerasan, serta diskriminasi terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan atau kelompok atas dasar agama dan kepercayaan.
“Untuk menghindari adanya kemungkinan penyalahgunaan dalam pelaksanaannya, maka pada Pasal 300 dijelaskan bahwa delik tersebut tidak bisa digunakan untuk memidana perbuatan atau pernyataan tertulis maupun lisan yang dilakukan secara objektif dan terbatas untuk kalangan sendiri atau bersifat ilmiah mengenai sesuatu agama atau kepercayaan yang disertai dengan usaha untuk menghindari adanya kata atau kalimat yang bersifat permusuhan, kebencian atau hasutan,” bebernya.
Menurut Rumadi, penjelasan ini penting karena selama ini delik keagamaan diterapkan secara eksesif.
Rumadi juga menambahkan, delik kegamaan dalam KUHP baru juga memberi perlindungan yang jelas kepada kelompok minoritas, terutama penganut penghayat kepercayaan yang dalam KUHP lama tidak ada. “Hal ini bisa dilihat dalam judul Bab VII KUHP baru yang memuat 6 pasal (Pasal 300-305), yaitu Tindak Pidana terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan,” jelasnya.
Dari fakta-fakta itu, Rumadi menolak bila KUHP baru dinarasikan sebagai ancaman terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan. Bahkan, menurutnya, KUHP baru justru memberi perlindungan serta jaminan kebebasan beragama dan berkeyakinan yang jauh lebih baik dari KUHP lama.
“Contohnya, pada KUHP baru sudah tidak lagi memuat norma ‘Penodaan Agama’, sebagaimana di dalam KUHP lama yang banyak dipersoalkan kalangan aktivis,” tuturnya.
Menurutnya, siapapun yang mengikuti dengan cermat proses pembahasan delik keagamaan, akan melihat dengan jelas adanya perbaikan-perbaikan secara substansial dari KUHP lama. (RN)
Be the first to comment