Jakarta, innews.co.id – Indonesia memasuki babak baru dalam perjalanannya sebagai bangsa yang berdaulat dan beradab, terutama dalam aspek tata kelola hukum. Hal ini sejalan dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi undang-undang pada 6 Desember 2022 lalu.
“UU KUHP membawa Indonesia masuk ke dalam paradigma modern hukum pidana. Karakteristik paradigma modern ini jauh lebih merefleksikan nilai-nilai bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab, dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Theofransus Litaay, dalam keterangan persnya yang diterima innews, Selasa (20/12/2022).
Pria berdarah Ambon ini menjelaskan, paradigma modern yang dimaksud setidaknya memiliki 3 jenis keadilan yakni, korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Kita sudah bertolak jauh dari paradigma KUHP lama. Dalam hal ini, UU KUHP sudah tidak lagi menekankan pada pembalasan semata, melainkan pada keadilan korektif yang mengupayakan penjeraan terhadap pelaku, keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan terhadap korban, serta keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku,” urai pria yang akrab disapa Theo ini.
Dalam tataran pelaksanaan, diharapkan paradigma modern tersebut dapat turut membuat upaya penegakan hukum Indonesia menjadi bermartabat dan humanis.
“Melalui paradigma modern yang diutamakan dalam KUHP tadi, akan terjadi titik keseimbangan baru antara tujuan kepastian hukum dan keadilan, aparat penegak hukum pun akan menjadi lebih kontekstual dalam melihat setiap peristiwa pidana,” seru Theo. (RN)
Be the first to comment