Jakarta, innews.co.id – Kuasa hukum Andy Tediarjo The, Pieter Ell kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dipimpin oleh Joni Kondolele, yang memberi vonis ringan terhadap Juanda, terdakwa kasus pengaduan palsu kepada pamannya Andi Tediarjo The, soal sengketa sewa lahan, Kamis (29/9/2022).
“Pasal 317 KUHP yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya memiliki ancaman hukuman maksimal 4 tahun. Ini jelas-jelas terdakwa melakukan laporan palsu terhadap Andy Tediarjo The yang tak lain adalah pamannya. Pamannya dituduh menggelapkan uang sewa tanah sebesar Rp 8 miliar. Padahal tanah itu milik klien kami,” kata Pieter Ell, dalam keterangan persnya usai persidangan, Kamis (29/9/2022).
Pieter menegaskan, seharusnya tuntutan yang diberikan secara maksimal yakni, 4 tahun. Alasannya, putusan Mahkamah Agung (MA) telah menvonis Andy Tediarjo The bebas. Itu artinya, laporan yang disampaikan Juanda benar-benar palsu. Selain itu, lantaran laporan palsu Juanda, Andy Tediarjo The harus mendekam 35 hari di balik jeruji besi.
“Putusan MA yang telah inkrah harusnya menjadi dasar dan sebagai bukti untuk menuntut maksimal. Jaksa seharusnya jangan ragu-ragu untuk menuntut maksimal 4 tahun. Klien kami telah bebas sampai tingkat MA. Bahkan sempat dipenjara selama 35 hari. Sementara terdakwa yang sudah menyesah klien kami cuma divonis 5 bulan, enak aja,” tukasnya kecewa.
Meski begitu, Pieter memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam menyikapi putusan Majelis Hakim PN Jaksel ini. “Kami akan berkoordinasi dengan JPU untuk langkah hukum selanjutnya,” tegas Pieter.
Dilaporkan, Majelis Hakim PN Jakarta menjatuhkan vonis 5 bulan pidana penjara kepada Juanda terdakwa perkara pengaduan palsu kepada pamannya Andi Tediarjo The, soal sengketa sewa lahan. Hakim menilai, Juanda terbukti bersalah melanggar dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dijelaskan, Juanda yang juga Dirut PT Modern Kemasindo yang berdomisili di Cikarang Bekasi ini dinilai terbukti melakukan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pamannya, sehingga kehormatan dan nama baiknya tercemar dan merugikan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Juanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengajukan pengaduan atau memberitahu polisi kepada pegawai, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan seseorang,” ujar Hakim Ketua dalam amarnya.
Hakim menilai, perbuatan Juanda telah melanggar dakwaan pasal 317 KUHP ayat 1, sebagaimana dakwaan pertama, sehingga pihaknya menghukum pidana 5 bulan penjara.
Atas vonis tersebut, melalui kuasa hukumnya, Juanda menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. “Seharusnya terdakwa dibebaskan karena terlihat dari tuntutan yang diajukan jaksa lemah. Karena perkara ini bukan atas dasar vonis pengadilan yang membebaskan korban pelapor,” Budiman Baginda Sagala Kuasa Hukum Juanda. (RN)
Be the first to comment