Kuasa Hukum Anggota Indosurya: “Putusan Pengadilan Harus Dihormati”

KSP Indosurya

Jakarta, innews.co.id – Belakangan banyak bermunculan upaya penggiringan opini yang mengganggu jalannya pemenuhan kewajiban itu dengan beragam demo dan diseminasi opini di beberapa platform media.

Kuasa hukum anggota KSP Indosurya pro-perdamaian Adji Wibisono menyesalkan hal tersebut. Menurutnya, demonstrasi yang dilakukan sejumlah pihak itu dapat mengganggu jalannya pemenuhan kewajiban. “Itu akan sangat mengganggu. Tujuan mereka dasarnya apa? Mereka kan maunya pailit biar bisa langsung diekseksusi oleh kurator terus dibagikan ke kreditur. Cuma pertanyaan buat apa ada proses PKPU,” jelas Adji, Kamis (18/2/2021).

Hingga saat ini, lanjutnya, KSP Indosurya juga masih berjalan, termasuk proses pengembalian dana kepada anggota juga terus dilakukan. Dikatakannya, dalam proses PKPU ditarik kesimpulan komitmen debitur ke kreditur. Dalam konteks kasasi, artinya, ada yang tidak puas. 

“Tetapi kasasi ditolak. Terus sekarang mau dibikin ramai, lihat dong komitmen Indosurya bagaimana ke debitur. Pengembalian lancar-lancar saja sejauh ini,” ungkapnya. 

Di sisi lain, Guru besar ilmu hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago menilai demonstrasi yang dilakukan justru akan mengganggu perdamaian para pihak. Apalagi jika demo tersebut bertentangan dengan keputusan lembaga peradilan. “Demo adalah hak yang dilindungi konstitusi, tapi demo yang dilakukan untuk merubah putusan tidak bisa ditoleransi. Putusan pengadilan yang sudah inkracht harus dihormati seluruh pihak,” tukasnya.

Pengadilan, melalui Putusan Homologasi/ Perdamaian Nomor. 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 17 Juli 2020, menegaskan secara hukum perdamaian antara KSP Indosurya Cipta dan seluruh Kreditor (baik yang ikut dalam Proses PKPU atau tidak) telah mengikat (Vide Pasal 286 UU Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan PKPU). 

Sementara itu Pengurus KSP Indosurya Sonia menjelaskan bahwa pembayaran dana anggota lansia dan prioritas sudah dilakukan. “Tak ada kendala selama pembayaran. Pembayaran dana anggota di atas Rp500 juta sampai Rp1,99 miliar juga dilakukan pada Januari 2021,” jelasnya. (IN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan