Kuasa Hukum Antam: Diduga Ada Itikad Buruk Dibalik Gugatan PKPU Budi Said

Kantor PT Aneka Tambang Tbk

Jakarta, innews.co.id – Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Budi Said (BS), crazy rich Surabaya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), dinilai memiliki itikad buruk. Pasalnya, kondisi perusahaan PT Aneka Tambang Tbk, dinilai baik.

“Kami menolak gugatan PKPU yang diajukan BS pada perkara Nomor: 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. karena kondisi perusahaan sangat sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi. Tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU,” kata Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor, dari Kantor Hukum Fernandes Partnership, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Dengan lugas, Fernandes mengatakan,
empat alasan Antam menolak PKPU yang diajukan oleh BS.

Pertama, permohonan PKPU hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Keungan (Kemenkeu) karena Antam merupakan BUMN yang mempunyai unsur kepentingan publik. “Ada beberapa putusan yang menjadi yurisprudensi pengadilan tidak mengabulkan gugatan PKPU yakni, putusan gugatan Nomor 267 Waskita Karya dan putusan PKPU terhadap PTNP I.

Kedua, PKPU diajukan diduga dengan itikad buruk. BS merasa berhak mendapatkan emas seharusnya melanjutkan proses eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan mengajukan PKPU.

“Karena nama BS disebut pada LHP investigasi, maka ada dugaan bahwa memang terdapat itikad buruk dalam upaya hukum yang diajukan Budi Said,” beber Fernandes.

Ketiga, kreditor lain tidak memiliki utang yang jelas karena dasar utang kreditor lain telah diperiksa pengadilan dan dinyatakan tidak dapat diterima dan ada yang telah ditolak pengadilan, namun masih dalam proses banding.

Keempat, utang pemohon tidak sederhana, yakni adanya perkara perdata yang sedang berjalan, yakni eksekusi di Pengadilan Negeri Surabaya, Peninjauan Kembali (PK) kedua, dan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) No: 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM yang masih berjalan yang dapat mengubah status hukum utang piutang antara Antam dengan BS.

Lebih jauh Fernandes menjelaskan, saat ini masih ada sejumlah perkara pidana yang sedang berjalan, yakni Nomor: 84/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, No: 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby, dan No:86/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby.

“Pada persidangan tindak pidana korupsi ini ditemukan fakta baru bawah terdakwa Eksi Anggraini mengakui diperintah oleh BS untuk memberikan hadiah kepada oknum-oknum karyawan Antam. Hal ini artinya BS diduga melakukan tindakan gratifikasi,” serunya.

“Adanya gratifikasi ini juga didapat dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, pada perkara penipuan Eksi Anggraini dkk, di mana BS mengakui memberikan uang Rp 92 miliar kepada Eksi Anggraini.

Uang sejumlah itu kian dikuatkan dalam perkara korupsi yang membelit tiga terdakwa. “Uang tersebut diberikan kepada tiga orang dalam berbagai bentuk. Ada yang ngasih mobil [Kijang] Innova, umrah, dan emas batangan. Ini fakta persidangan. Sangat jelas bahwa Rp 92 miliar ini diduga dalam rangka terkait emas diskon,” cetusnya.

Ditambahkannya, Antam yang menjadi klienya sangat petuh terhadap putusan hukum dan siap memberikan emas karena memenuhi kemampuan keuangan. “Akan tetapi, ada dugaan potensi gratifikasi yang dapat berpotensi merugikan keuangan negara yang lebih besar lagi. Atas dasar itu, pihaknya terlebih dahulu menanti putusan hukum perkara lain yang terkait,” tukasnya.

Lanjut Fernandes, pihaknya bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung (Jamdatun Kejagung) untuk mendampingi dan mewakili Antam dalam perkara ini.

“Kami bersama Jamdatun telah menghadiri persidangan pertama PKPU. Kami akan mempersiapkan jawaban untuk membantah permohonan PKPU yang diajukan BS pada persidangan berikutnya,” pungkas Fernandes. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan