
Jakarta, innews.co.id – Dari keluhan 24 nasabah Astra Life yang berada Jawa Timur, kuat dugaan oknum agen asuransi PT Asuransi Jiwa Astra atau Astra Life melakukan kecurangan atau fraud.
Sebelumnya, ke-24 nasabah tersebut meminta Astra Life mengembalikan dana premi yang sudah disetor senilai total Rp1,2 miliar.
“Ketika kami coba selidiki, nampaknya kita temukan ada dugaan terjadinya fraud yang dilakukan oknum mitra pemasaran atau juga oknum lain di agen Astra Life yang bisa merugikan Astra Life sendiri dan nasabah,” ungkap Kuasa Hukum Astra Life, Prof Otto Hasibuan pada jumpa pers di Senayan Avenue, Jakarta, Rabu (25/1/2023).
Prof Otto yang juga Ketua Umum DPN Peradi ini menegaskan, Astra Life telah melayangkan laporan polisi ke Mabes Polri, Rabu, 18 Januari 2023 lalu. “Klien kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan juga taat kepada hukum,” tegasnya.
Dalam investigasi yang dilakukan ditemukan polis yang dikirimkan ke nasabah ada beberapa alamat yang tidak sesuai dengan nama pemegang polis asuransi. “Setelah dicek ada beberapa polis tidak sesuai nama-nama atau lebih tepatnya alamat-alamat daripada nasabah ini. Kenapa bisa terjadi? Apa motifnya? Apa modusnya? Ini yang diselidiki,” tukas advokat senior Prof Otto.
Secara lugas, Prof Otto juga mengimbau agar nasabah-nasabah Astra Life yang merasa dirugikan akibat fraud tersebut untuk menempuh jalur hukum hingga menemukan solusi. “Bagi yang merasa dirugikan, silahkan tempuh jalur hukum. Lakukan saja, tak perlu melakukan cara-cara diluar hukum,” seru Prof Otto. (RN)
Be the first to comment