Jakarta, innews.co.id – Pemeriksaan IB yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait perizinan tambang, belum ke hal-hal yang lain. IB sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya harus klarifikasi dari pemberitaan yang banyak beredar, di mana IB diperiksa lantaran terkait dugaan suap terhadap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Tidak begitu! Yang benar, IB saat ini diperiksa terkait perizinan tambang,” kata Johannes L. Tobing Kuasa Hukum IB dalam keterangannya kepada innews, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Tak hanya itu, Johannes juga mengklarifikasi soal kedatangan IB yang disebut-sebut dilakukan dengan diam-diam. “IB tiba di Bareskrim Polri pada Selasa, 6 November 2022, pukul 10.00 WIB. Karena hujan deras, mereka tidak bisa masuk. Mereka menanyakan ke penyidik jalan yang bisa dilewati agar tidak kehujanan. Akhirnya, oleh penyidik kami dibawa masuk sampai ke lantai 8, tempat penyidikan,” bebernya.
Lebih jauh dikatakannya, “IB menyatakan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, dirinya tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim. Memang benar, IB kenal dengan Komjen Agus. Namun hanya mengenal sebatas sosok pimpinan di Bareskrim Polri. Jadi tolong dicatat supaya tidak sumir beritanya”.
Johannes melanjutkan, menurut IB, secara pribadi dirinya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim. Namun, IB tak pernah menjanjikan apa pun, baik kepada Komjen Agus atau siapa pun, seperti yang banyak diberitakan. Ini harus diklarifikasi. Pak IB menyampaikan kepada saya, ‘Tolong Pak sampaikan karena menyangkut nama baik orang’.
Pemeriksaan mantan anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda itu dilanjutkan hari ini. Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu dini hari, (7/12/2022). pukul 01.45 WIB. (RN)
Be the first to comment