Kuasa Hukum dan Jubir Minta Presiden Jokowi Mengerti Kondisi Gubernur Papua

Jumpa pers Kuasa Hukum dan Juru Bicara Gubernur Papua di Kantor Penghubung Papua, di Jakarta, Senin (26/9/2022)

Jakarta, innews.co.id – Kondisi Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini masih sakit sehingga dipastikan tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dipastikan hari ini, Gubernur Papua tidak akan datang ke KPK,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe Stefanus Roy Rening, dalam jumpa persnya di Kantor Penghubung Papua, di Jakarta, Senin (26/9/2022).

Stefanus Roy Rening Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe

Kata Roy, kalau memang perlu, silahkan tim dokter KPK mengunjungi Gubernur Papua di kediamannya untuk melihat kondisi secara langsung. “Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik KPK, Jumat lalu, dan menyampaikan kondisi terkini Gubernur Papua. Pada kesempatan itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sudah mengatakan, kalau masih dalam keadaan sakit, tentu tidak bisa diperiksa,” ujar Roy Rening.

Meski begitu, Roy memastikan, bkla kondisi sudah sehat, Gubernur Papua pasti akan memenuhi panggilan KPK. “Beliau akan menghadapi kasus ini dan tidak akan kabur ataupun hilang. Bapak Lukas Enembe konsisten untuk memilih terus kooperatif. Dengan catatan negara juga memperhatikan kondisi kesehatan beliau dalam rangka mempertahankan hak hidupnya sebagaimana yang dijamin oleh Konstitusi,” kata Muhammad Rifai Darus Juru Bicara KPK, saat jumpa pers.

Dijelaskan, akhir-akhir ini proses hukum yang tengah dijalani oleh Bapak Lukas Enembe sedikit mengalami distorsi. Api pemantik dari distorsi tersebut datang dari konferensi pers yang dilakukan oleh Menkopolhukam. “Fakta hukum saat ini ialah bahwa Gubernur Lukas Enembe menjadi tersangka atas tuduhan/dugaan gratifikasi Rp 1 miliar, namun pemberitaan yang masif berkeliaran justru menyoal opini-opini lain yang belum terbukti kebenarannya dan bukan merupakan bagian dari tuduhan/dugaan kasus gratifikasi. Ini jelas sekali merugikan Bapak Lukas enembe secara pribadi sebagai seorang WNI yang semestinya diperlakukan adil oleh negara yang menjalankan kekuasaan,” tukas Rifai.

Ditegaskan, pihaknya berharap agar semua mengedepankan trial by the court, bukan malah menyudutkan citra seorang Lukas Enembe melalui trial by the press agar hak-hak dasar Gubernur Papua dapat terjaga sebagai warga negara yang tengah menghadapi hukum. Dan perlu diingat juga bahwa hukum acara pidana juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Dikatakan pula, hingga saat ini ada banyak hak-hak individu Gubernur Lukas Enembe yang menjadi berkurang atau bahkan hilang ketika ia telah ditetapkan sebagai tersangka. “Praktik yang terjadi hari ini memperlihatkan bahwa ini bukan lagi hanya sekadar sebagai upaya kriminalisasi, melainkan ini sudah mengarah pada carracter assassination yang dilakukan secara struktur, sistematis, dan masif oleh kelompok pemilik kekuasaan terutama oleh pihak yang berseberangan secara politis dengan beliau,” bebernya.

Roy Rening juga meminta agar MAKI stop menggiring ke hal-hal lain diluar dari yang substansi. “Jangan digiring ke hal-hal lain. Apalagi yang diluar substansi,” tegasnya.

Terkait kondisi terkini di Papua, Roy mengatakan, saat ini kediaman Lukas Enembe dijaga oleh warga sekitar. “Mari kita hormati hak konstitusi Bapak Lukas Enembe yang saat ini sedang sakit sehingga tidak bisa datang memenuhi panggilan KPK,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan