Jakarta, innews.co.id – Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2020.
Keputusan ini sontak menuai kritik tajam dari pihak Hendrajoni mantan Bupati Pesisir Selatan yang juga maju pada Pilkada Pesisir Selatan 2020 lalu. “Penetapan Rusma Yul Anwar sebagai Bupati janggal karena yang bersangkutan diduga cacat secara hukum,” ujar Adv. Henny Handayani, SH., MH., Kuasa Hukum Hendrajoni dalam keterangan persnya, Jum’at (19/2/2021).
Tidak tinggal diam, Henny mengaku telah
menyurati langsung Ketua Mahkamah Agung, 15 Februari 2021 lalu, yang ditembuskan langsung kepada Presiden RI, Kapolri, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI serta Pejabat terkait di Provinsi Sumatera Barat dan pejabat di Pesisir Selatan. “Ini terkait adanya dugaan cacat secara hukum penetapan Rusma Yul Anwar selaku Calon Bupati Pesisir Selatan karena pengajuan proses hukum (Kasasi) yang bersangkutan tidak sesuai dengan Pasal 245 ayat 1 dan 2 KUHAP,” terang Henny.
Dia menjelaskan, sejumlah dugaan cacat hukum sesuai dengan Pasal 245 ayat 1, dimana menjelaskan, “Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang diminta kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa”.
Berdasarkan pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri Padang kepada kedua belah pihak yakni, pada 12 Mei 2020, dan PN Padang juga telah memberitahukan kepada jaksa penuntut umum, tentang permohonan kasasi terdakwa melalui Akta pada tanggal 29 Mei 2020. Itu artinya, ada keterlambatan waktu selama tiga hari dari waktu yang ditentukan. “Sesuai dengan Pasal 245 ayat 1 dan Pasal 246 ayat 2 KUHAP, juga menyatakan, apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, pemohon terlambat untuk mengajukan kasasi, maka hak untuk itu gugur,” terangnya.
Sesuai Pasal 245 ayat 1 dan Pasal 246 ayat 2 tersebut, sambung Henny, Rusma Yul Anwar seharusnya sudah berstatus terpidana karena telah terlambat dalam mengajukan proses kasasi serta dianggap menerima putusan sebelumnya yaitu, putusan dari Pengadilan Tinggi Sumatera Barat yaitu, hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan denda Rp1 milyar subsider 3 bulan penjara.
“Dari sini jelas bahwa pencalonan Rusma Yul Anwar sudah cacat hukum. Seharusnya beliau sudah berstatus terpidana, dan tidak bisa mendaftar ke KPU Pesisir Selatan sebagai Calon Bupati periode 2021-2024,” tegasnya.
Henny juga menyebutkan, KPU Pesisir Selatan tidak teliti dalam penetapan beliau sebagai calon bupati dengan status terdakwa dan tidak memiliki dasar bahwasanya yang bersangkutan dalam proses kasasi, dan hanya melalui surat pemberitahuan pengiriman berkas.
“KPU Pesisir Selatan juga tidak teliti. Dasarnya tidak ada, hanya sesuai dengan bukti pengiriman berkas dari Kejaksaan. Ini kan tidak jelas diterima ataupun ditolak berkas tersebut. Seharusnya sesuai dengan Pasal 250 ayat 1, Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat bukti penerimaan yang dikirimkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Padang dan kedua belah pihak sebagai tembusan. Surat inilah yang seharusnya menjadi dasar bahwa yang bersangkutan tengah dalam proses kasasi, namun hingga saat ini surat tersebut kan tidak ada. Bahkan Kejaksanaan Negeri Pesisir Selatan juga mengaku belum menerima tembusannya,” ujarnya lagi.
Demikian pula dalam penerbitan SKCK milik Rusma Yul Anwar oleh pihak Kepolisian dituliskan ‘Dalam Proses Kasasi’, yang juga seharusnya keterangan tersebut didasarkan surat pemberitahuan sesuai Pasal 250 ayat 1 KUHAP. Namun dasar tersebut tidak dinyatakan pada SKCK yang bersangkutan. “Pihak Kepolisian juga tidak memiliki dasar dalam menyatakan status dalam proses kasasi, seharusnya dasarnya surat pemberitahuan penerimaan berkas kasasi tersebut, sebagaimana diatur khusus dalam Pasal 250 ayat 1,” tukasnya.
Karena itu, Henny meminta pihak MA melakukan pengecekan terhadap hal tersebut. Demikian juga Kementerian Dalam Negeri dan pihak-pihak terkait lainnya. “Jangan sampai ada pembenaran bahwa dengan status yang diduga sebagai terpidana, beliau bisa memimpin Kabupaten Pesisir Selatan. Bila dibiarkan, ini jadi preseden buruk bahwa seorang yang diduga sudah terpidana bisa menjadi pemimpin daerah,” tutupnya. (RN)
Be the first to comment