Kuasa Hukum Korban Banjir: “Tuntutan Warga Tak Dipenuhi, Kami Akan Gugat Pemprov DKI”

Banjir di Jakarta, 20 Februari 2021 lalu, banyak mobil terendamFoto: detikcom

Jakarta, innews.co.id – Tanggapan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat menjawab tuntutan para korban banjir di Ibu Kota, Jumat, 5 Maret 2021 lalu, bahwa Pemerintah Provinsi DKI sudah memberikan perhatian besar pada persoalan banjir dengan anggaran yang besar setiap tahunnya, dinilai tidak menjawab persoalan yang ada. Para korban banjir tetap akan menuntut ganti rugi karena banjir tersebut dinilai sebagai bentuk kelalaian Pemerintah DKI.

Penegasan ini dikatakan Juru Bicara Tim Kuasa Warga Korban Banjir DKI Sugeng Teguh Santoso kepada innews, Selasa (9/3/2021). “Warga korban banjir berhak mendapat ganti rugi dari Pemprov DKI karena banjir yang terjadi akibat kelalaian pemerintah Jakarta yang tidak menjalankan kewajibannya melaksanakan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2019-2025, terkait normalisasi sungai di Jakarta,” ujar Sugeng.

Dengan tegas Sugeng mengatakan, “Kami menunggu jawaban resmi Pemprov DKI dalam waktu 10 hari sesuai UU Administrasi Negara. “Bila tidak memenuhi, maka kami akan melakukan tuntutan hukum mewakili warga korban banjir melalui PTUN,” ujarnya.

Lebih jauh Sugeng mengatakan, Pemprov DKI bukan lalai, tapi sengaja tidak melaksanakan kewajiban normalisasi yang diatur dalam RPJMD DKI Jakarta. “Pemprov sengaja tidak melaksanakan normalisasi,” tukasnya.

Seperti diketahui, pada 5 Maret 2021 lalu, tim kuasa hukum warga korban banjir DKI Jakarta bersama perwakilan masyarakat yang terkena banjir mendatangi Balai Kota untuk mengajukan keberatan atas penanganan banjir 2021 yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan. Para warga korban banjir menuntut ganti rugi akibat banjir yang ditaksir mencapai Rp2 miliar.

Tak hanya menuntut ganti rugi, warga juga mendesak agar Anies melaksanakan program pengendalian banjir dalam RPJMD semaksimal mungkin agar peristiwa banjir pada 20 Februari 2021 lalu tidak terulang kembali. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan