
Jakarta, innews.co.id – Tudingan terjadi mark-up dan pengurangan suara pada Pemilihan Legislatif 2024 di Kalimantan Timur, dibantah oleh Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Dr. Pieter Ell, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/5/2024).
Sidang perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani.
Pihak Pemohon meminta agar MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon keanggotaan DPR.
Dalam permohonannya, Partai Demokrat (Pemohon) menyatakan, telah terjadi penambahan suara Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 366 suara, sementara ada pengurangan suara dari Pemohon sebanyak 183 suara.
Menurut Pemohon, seharusnya PAN memperoleh 110.775 suara. Sementara Termohon menyatakan PAN mendapat 111.141 suara. Ada selisih 366 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Demokrat, kata Termohon adalah 110.752 suara dan menurut Pemohon adalah 110.935 suara, sehingga terdapat selisih 183 suara.
Pemohon beranggapan, selisih perolehan suara terjadi karena adanya perbedaan antara Model C.Hasil DPR/Salinan dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR di sembilan kabupaten/kota di dapil Kalimantan Timur. Akibatnya, berindikasi pada fakta yang mengubah hasil antara lain penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Pemohon sebanyak 183 suara.
“Kami sebagai kuasa hukum KPU RI (Termohon) menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon. Kami menyatakan semua itu tidak benar,” kata Pieter Ell, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/5/2024).
Di depan persidangan, Pieter Ell menerangkan, dalam proses rekapitulasi yang dilakukan oleh Termohon dalam pengisian keanggotaan DPR RI kursi ke-8 daerah pemilihan Kalimantan Timur, telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari tingkat TPS, PPK, Kabupaten, hingga Provinsi.
“Semua sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku serta telah dilakukan pengecekan oleh pihak KPU secara berjenjang di semua tingkatan. Karena itu, permohonan seperti yang disampaikan oleh Pemohon tidak benar adanya dan meminta Majelis Hakim untuk menyatakan sah SK No 360 yang dikeluarkan oleh KPU RI tertanggal 20 maret 2024,” kata Pieter Ell yang juga dikenal sebagai aktor layar lebar di film ‘Satu Tungku Tiga Batu’ bareng Samuel Rizal Arifin dan ‘Preman Ugal-ugalan’ bersama Syahrini ini.
Dirinya menegaskan, data yang masuk ke KPU RI telah melalui validasi dan pengecekan yang berulang sehingga memiliki tingkat keakuratan yang baik. (RN)
Be the first to comment