Kuasa Hukum Kreditur dan P3SRS-ASR Minta Proposal Perdamaian PT APP Direvisi

Masalah Apartemen Salemba Residence sampai kini belum tuntas

Jakarta, innews.co.id – Kuasa hukum sejumlah Kreditur dan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Salemba Residence (P3SRS-ASR), meminta PT Adhi Persada Properti (Dalam PKPU) untuk merevisi proposal perdamaian yang diajukan.

Dalam suratnya yang ditujukan kepada RCM Law, Kuasa Hukum PT APP, Darwin Aritonang dari Kantor Hukum Darwin Aritonang & Partners menegaskan beberapa poin dalam proposal perdamaian yang sejatinya wajib direvisi oleh PT APP.

“Kami meminta PT APP memuat secara rinci nama Kreditur dan tenggat waktu pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB) terhadap 13 orang sejak disahkannya proposal perdamaian. Adapun estimasi pelaksanaan AJB tidak lebih dari 6 bulan,” kata Darwin Aritonang, SH., MH., seperti tertera pada surat bernomor 96/PRPP-PK/MJR/DAP/XII/23, tertanggal 22 Desember 2023 tersebut, yang dikutip innews, di Jakarta, Rabu (10/1/2023).

Ke-13 nama yang dimaksud yakni, Dra. Rosmalawati, MA., Cindya Klarisa Simanjuntak, Irafati Dardo, Sucipto, Maria Alexandra, Iwan Subiantoro, Arief Prasetyo, Endang Etty Merawati, Margaretha Johanna, Dr. Intan Sari L. Izwar, Dimas Johannes Napitupulu, Arindya Anindita, dan Andrian Meirawan Saputra.

Tak hanya itu, Darwin Aritonang juga meminta PT APP menghapus klausul yang berbunyi, “Namun untuk Kreditur Proyek Siap Jual Salemba Residence, yang melakukan PPJB dengan kerja sama operasi antara Debitur dan PT Eden Capital Indonesia (KSO APP ECI) atau PT Eden Capital Indonesia, sebanyak 70% dari biaya yang bukan merupakan kewajiban Debitur sebagai penjual akan ditanggung oleh Kreditur Proyek Siap Jual terkait selaku pembeli dari Salemba Residence dan validasi pajak untuk pihak PT Eden Capital Indonesia akan menjadi tanggung jawab pembeli dari Salemba Residence”, seperti termaktub pada halaman 36 Proposal Perdamaian.

Sementara itu, dalam suratnya yang lain bernomor 95/PRPP-PK/MJR/DAP/XII/23, tertanggal 22 Desember 2023, Kuasa Hukum P3SRS-ASR meminta PT APP untuk menghapus klausul yang berbunyi, “Tagihan Utang Usaha yang tidak dapat dikonfirmasi Kreditur dan/atau tidak dapat diindetifikasi oleh Debitur, dan/atau tidak dapat diakui oleh Debitur wajib dianggap dikesampingkan sepenuhnya dan pada akhirnya dilepaskan atau dibatalkan atau dihapuskan sesuai kebijakan Debitur”, yang terdapat pada halaman 25 proposal tersebut.

Selain itu, PT APP diminta memuat secara rinci nama kreditur, waktu dan nilai pembayaran terhadap dua nama yakni, Dra. Paulina Maria Hutagalung dan Aldi Noviandi, SE., MM., sejak disahkannya proposal perdamaian, yang dibayar setiap bulan dengan estimasi pelunasan tidak lebih dari satu tahun dalam proposal perdamaian.

Darwin Aritonang juga meminta revisi khusus terhadap kewajiban pembayaran kepada P3SRS, di mana PT APP memuat perincian waktu dan nilai pembayaran atas kewajiban pembayaran bulanan selaku pemilik unit-unit apartemen di Apartemen Salemba Residence, pada waktu berjalan, dalam proposal tersebut.

“Dengan itikad baik, kami meminta PT APP merevisi proposal perdamaian seperti dimaksud sebelum pelaksanaan Rapat Pembahasan dan/atau Pemungutan Suara (voting),” tegasnya.

Di sisi lain, Tim Pengurus PT APP belum memberikan tanggapan terkait permintaan revisi tersebut. Hingga berita ini diturunkan, beberapa pertanyaan dari innews kepada salah satu anggota Tim Pengurus PT APP, belum juga dibalas. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan