Kuasa Hukum: “Langkah JPU Menahan Tersangka KDRT Sudah Tepat”

Nur Setia Alam Prawiranegara Kuasa Hukum tengah memeluk Miki Soesanti korban KDRT

Jakarta, innews.co.id – Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, menahan tersangka pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa Miki Soesanti, dinilai sudah tepat.

“Ini menunjukkan JPU menaruh empati luar biasa terhadap korban KDRT. Pun berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata kuasa hukum Miki Soesanti Nur Setia Alam Prawiranegara, dalam keterangan persnya yang diterima innews, Senin (19/9/2022).

Nur Setia Alam Prawiranegara advokat sekaligus pendiri Indonesia Feminist Lawyerd Club (IFLC) konsisten perjuangkan para korban KDRT

Menurutnya, penahanan yang dilakukan terhadap Christiansen Wijaya yang tak lain adalah suami korban, sudah pas dilakukan dan sesuai dengan ketentuan hukum. “Kami bersama korban dan keluarga mengucapkan terimakasih atas sidang perdana dengan proses pemeriksaan yang terbuka dan sistematis,” terang Alam Prawiranegara yang juga dikenal sebagai founder Indonesia Feminist Laywers Club (IFLC) ini.

Dijelaskannya, akibat KDRT, saat ini Miki mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya tersebut. “Korban telah mengalami trauma fisik maupun psikis, baik atas kekerasan tersebut maupun akibat dari keberaniannya membuat laporan ke pihak yang berwajib. Korban merasa tidak nyaman dan ketakutan karena pelaku selama ini tidak kunjung ditahan,” ungkapnya.

Ditambahkan Alam, kliennya pernah mengalami ancaman secara psikis melalui teror yang dilakukan oleh pelaku dengan mengatakan jika pelaku saat dilaporkan kemudian ditahan, maka korban harus bersiap apabila pelaku lepas dari tahanan, maka akan mencari korban.

“Penganiayaan yang dialami Miki Soesanti bukanlah penganiayaan ringan. Karena menimbulkan memar di sekujur tubuhnya,” ungkap Alam lagi.

Dirinya meminta hakim bisa memutus dengan benar-benar mempertimbangkan segala dampak yang ditimbulkan dari tindak kekerasan tersebut. Selain itu, Alam berharap agar putusan dari perkara ini menjadi yurisprudensi bagi kekerasan atau penganiayaan berat yang dialami oleh perempuan yang berada dalam lingkup rumah tangga. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan