Kuasa Hukum Marganda Purba Minta Hasil Pilkades Batuarimo Dibatalkan

Roder Nababan selaku kuasa hukum mendampingi dua anak yang diancam akan diturunkan kelasnya dan dipindah oleh Kepala Sekolah SD Batuarimo hanya gegara orangtua murid tersebut beda dukungan. Laporan disampaikan ke Polda Sumut, Rabu (10/11/2021)

Jakarta, innews.co.id – Diduga ada persengkongkolan dari dua calon kepala desa, kuasa hukum Marganda Purba dengan tegas meminta pemilihan kepala desa di Desa Batuarimo, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, diulang.

“Pesta demokrasi di Batuarimo menjadi ajang kongkalikong dari mereka yang nafsu ingin berkuasa,” kata Roder Nababan Kuasa Hukum Marganda Purba, dalam keterangan resminya kepada innews, Minggu (12/12/2021).

Dia menjelaskan, kliennya Marganda Purba yang ikut kontestasi, nomor urut 3, merasa dirugikan. Sebab, jelang pemungutan suara, Cakades Komser Tarihoran (nomor urut 2) tiba-tiba mengundurkan diri. Diduga ini untuk memuluskan jalan Demson Tarihoran yang tak lain adalah abang kandungnya sendiri.

“Jelas ini melanggar Peraturan Bupati Taput Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa tajun 2021. Namun diduga Camat Parmonangan bersengkongkol dengan salah satu Cakades, sehingga pengunduran diri Komser Tarihoran disahkan,” terang Roder.

Roder juga membeberkan dugaan terjadinya kecurangan saat pemungutan suara, di mana terdapat pemilih yang sengaja didatangkan dari luar Desa Batuarimo untuk mencoblos Cakades nomor urut 1. “Kalau berdasarkan hitungan yang benar, klien kami Marganda Purba memenangi Pilkades dengan memperoleh 103 suara. Sementaran Demson hanya memperoleh 99 suara. Namun, karena ada ‘permainan curang’ dengan mendatangkan orang luar, Demson memperoleh 127 suara,” paparnya.

Roder dengan tegas meminta Camat Parmonangan untuk melakukan perhitungan suara ulang. Juga meminta PPKD untuk segera menetapkan Marganda Purba sebagai pemenang pada Pilkades Batuarimo. Kuasa hukum Marganda juga memberi alternatif untuk mengadakan pencoblosan ulang secara jujur, adil, dan rahasia, dengan mengikutsertakan Komser Tarihoran dan PPKD harus memperbaharui daftar pemilih tetap (DPT).

Roder juga mengungkapkan, sebelum pencoblosan, Kepala Sekolah SD Batuarimo Jumiati Sihotang diduga telah melakukan intimidasi terhadap anak didik karena diduga orangtua siswanya tersebut tidak akan memilih suaminya dalam Pilkades Batuarimo. Oleh Roder, hal ini telah dilaporkan ke Kasubdit 4 Renakta Poldasu. “Dari hasil penyelidikan Subdit 4 Renakta Poldasu disimpulkan bahwa tindakan itu telah terjadi,” tuturnya.

Terkait Pilkada, Roder menilai, “Jika Sekretaris Daerah sebagai Ketua Tim Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Calon Kepala Desa pada tingkat Kabupaten Taput tidak melakukan pencoblosan ulang di Batuarimo, maka Pemkab Taput telah ikut atau setidaknya membiarkan terjadinya pemerkosaan hak-hak demokrasi di Batuarimo, yaitu terjadinya intimidasi dan diskriminasi dengan melegitimasi hasil rekapitulasi dan pemenang dengan cara-cara melanggar hukum”. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan