Kuasa Hukum Moeldoko Minta ICW Buktikan Tuduhan, Kalau Tidak Bakal Dipolisikan

Prof Dr. Otto Hasibuan kuasa hukum Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan dalam jumpa pers virtualnya, Kamis (29/7/2021)

Jakarta, innews.co.id – Tudingan yang disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha terkait keterlibatan Moeldoko dalam bisnis Ivermectin dan bisnis beras, butuh pembuktian. Bila tidak, maka itu tergolong fitnah dan akan dilaporkan ke polisi.

Hal ini ditegaskan kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Prof Otto Hasibuan, dalam jumpa pers virtualnya, Kamis (29/7/2021). “Saya selaku kuasa hukum mewakili Pak Moeldoko memberikan kesempatan 1 x 24 jam kepada ICW, dalam hal ini saudara Egi Primayogha untuk membuktikan tuduhannya,” tegas Ketua Umum DPN Peradi ini.

Apabila Primayogha tidak dapat membuktikan, maka Otto meminta dia mencabut atau mengklarifikasi pernyataan itu dan meminta maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik guna membersihkan nama baik Moeldoko yang menurutnya sudah terlanjur tercemar.

“Jadi saudara Egi buktikan dulu saja. Kalau tidak bisa membuktikan, kami meminta mencabut secara terbuka melalui media massa. Kalau saudara Egi tidak bisa membuktikan, tidak mencabut ucapan dan tidak meminta maaf, dengan sangat menyesal tentu kami akan melaporkan kepada yang berwajib,” tukas Otto.

Dia menerangkan, kliennya tidak memiliki kaitan dan hubungan hukum apapun dengan PT Harsen Laboratories selaku produsen Ivermectin. Moeldoko juga tidak melakukan kerja sama bisnis beras bersama PT Noorpay Nusantara Perkasa, di mana putrinya menjadi salah satu pemegang saham.

Otto menekankan, Egi Primayogha dalam keterangannya kerap menyebut jabatan Kepala Staf Kepresidenan, sehingga mencemarkan nama baik Moeldoko.

“Tuduhan ICW tersebut tidak bertanggung jawab, karenanya merupakan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami dan merusak nama baik klien kami secara pribadi maupun sebagai kepala Staf Kepresidenan, karena berulang kali ICW dalam siarannya melalui Egi selalu menyebut nama Pak Moeldoko sebagai Kepala Staf,” tandasnya.

Ia menegaskan meski tim kuasa hukum sudah menganalisa adanya cukup bukti pernyataan Primayogha memenuhi unsur pidana, namun Moeldoko sangat bijaksana dengan memberikan waktu kepada Primayogha untuk membuktikan tudingan dan atau meminta maaf atas tuduhan itu.

“Pak Moeldoko tidak antikritik. Pun tidak emosi atau marah. Pak Moeldoko telah berpesan kepada tim kuasa hukum untuk menyelesaikan persoalan dengan baik, transparan, tanpa membuat gaduh, dan menjadikan langkah hukum sebagai upaya terakhir,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan