Kuasa Hukum MRP-MRPB: “Penundaan Sidang SKLN Otsus Papua, Bentuk Pengebirian Demokrasi”

Jumpa pers Tim Hukum dan Advokasi MRP-MRPB secara virtual, Minggu (4/7/2021)

Jakarta, innews.co.id – Hanya gegara penerapan PPKM Darurat di Jawa-Bali, sidang gugatan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait Otonomi Khusus Papua yang diajukan Tim Hukum dan Advokasi Majelis Rakyat Papua dan Majelia Rakyat Papua Barat (MRP-MRPB) di Mahkamah Konstitusi (MK) harus mengalami penundaan dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Benarkah telah terjadi pengebirian demokrasi terhadap hak-hak konstitusi orang asli Papua?

“Tidak hanya pengebirian, bahkan ada dugaan grand desain politik yang dengan sengaja menunda sidang gugatan SKLN Otsus Papua. Sebab, faktanya, sidang ditunda, sementara DPR dibiarkan bekerja untuk merampungkan revisi UU Otsus Papua yang diajukan pemerintah,” kata Dr. Stefanus Roy Rening Anggota Tim Hukum dan Advokasi MRP-MRPB dalam jumpa pers virtual, Minggu (4/7/2021).

Dr. Stefanus Roy Rening anggota Tim Hukum dan Advokasi MRP-MRPB dalam jumpa pers virtual, Minggu (4/7/2021)

Menurutnya, kalau mau fair, harusnya pada saat sidang ditunda dengan alasan Covid-19, maka di saat yang sama juga DPR harus menghentikan pembahasan revisi UU Otsus Papua. “Ini bentuk pelecehan terhadap OAP, melalui MRP-MRPB,” kata Timotius Murib Ketua MRP pada jumpa pers tersebut.

Tim Hukum MRP-MRPB menilai, penundaan sidang pendahuluan sampai waktu yang ditentukan kemudian jelas sangat merugikan hak-hak konstitusional OAP untuk mendapatkan keadilan “Bangsa kita sedang mempertontonkan ketidakadilan dan diskriminasi bagi OAP dalam memperoleh hak-hak konstitusionalnya melalui MK,” ujar Tim Hukum MRP-MRPB.

Dikatakan pula, PPKM Darurat Jawa-Bali bukan ‘Libur Nasional’. Sebelumnya, Panitera MK sudah menyurati Tim Kuasa Hukum untuk menghadiri sidang pendahuluan secara daring, namun mendadak dibatalkan. “Penundaan persidangan ini dapat dinilai sebagai perbuatan abuse of power, yang dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi OAP. Juga penundaan yang tidak dibarengi dengan penundaan pembahasan di Pansus DPR merupakan bentuk pengkhianatan dan menciderai semangat lembaga peradilan yang impartial dan independen bagi semua pihak,” tandas Tim Hukum MRP-MRPB.

Karena itu, Tim Hukum meminta Panitera MK bisa segera menetapkan jadwal sidang pendahuluan atas permohonan SKLN ini. “Kami akan berupaya sekuat tenaga agar keadilan bagi OAP bisa terwujud dan diharapkan pemerintah punya hati untuk membuka ruang dialog dengan rakyat Papua melalui MRP-MRPB,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan