Jakarta, innews.co.id – Tudingan yang disampaikan pasangan calon Samaun Dahlan – Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) kepada pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Fakfak tahun 2020, paslon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (Uta-Yoh), terbukti tidak benar.
Sebelumnya, dalam persidangan gugatan Pilkada Fakfak, pihak Sadar menyampaikan dugaan terjadi money politic yang dilakukan pasangan Uta-Yoh. Namun, dalam eksepsi yang dibacakan Ketua Tim Kuasa Hukum Uta-Yoh yang diketuai Misbahuddin Gasma, membantah hal tersebut.
Pada sidang putusan gugatan Pilkada Fakfak, hari ini, Majelis Hakim menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan. Dengan begitu, paslon Uta-Yoh dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Fakfak, dengan memperoleh 20.271 suara, mengungguli pasangan Sadar yang hanya mendapat 19.446 suara.
Kepada innews, Rabu (17/2/2021), Misbahuddin mengatakan, “Sebagai Kuasa Hukum paslon Uta-Yoh, kami lega bahwa keterangan yang kami sampaikan di MK menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. Tentu kami sangat senang dengan putusan tersebut”.
Dia menambahkan, “Putusan MK hari ini mengakhiri semua debat panjang terkait tuduhan bahwa klien saya menang karena curang, dan sebagainya. Hari ini, MK menyatakan hal itu tidak terbukti”.
Ditanya, kemungkinan melakukan proses hukum lanjutan terkait ‘fitnah’ yang disampaikan paslon Sadar di dalam persidangan, Misbahuddin menyatakan, “Saya serahkan sepenuhnya ke klien”.
Dengan putusan MK yang secara otomatis memastikan kemenangan Uta-Yoh, Misbahuddin berharap masyarakat Fakfak bisa menerima keputusan ini.
“Inilah demokrasi, yang harus kita terima sebagai sebuah keniscayaan. Saat ini tidak ada lagi 01-02, yang ada adalah masyarakat Fakfak jadi satu, bahu membahu membangun daerah menjadi lebih maju dan makmur,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment