Kuasa Hukum PT Gusher Tarakan Luruskan Tudingan Ada Rekayasa Kepailitan

Mal yang dikelola PT Gusher Tarakan

Jakarta, innews.co.id – Tudingan adanya rekayasa kepailitan terhadap PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) melalui media dinilai menyesatkan dan bisa menjadi fitnah. Padahal, perusahaan tersebut dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada 9 Mei 2017.

“Tidak ada rekayasan kepailitan yang dilakukan Tim Kurator PT Gusher Tarakan (Dalam Pailit) Akhmad Fajrin dan Agung Kurniawan. Putusan mengenai kepailitan tersebut berdasarkan dari Putusan PKPU dimana Permohonan PKPU itu diajukan oleh PT. Gusher Tarakan secara sukarela, bukan dari Permohonan Pailit yang diajukan oleh Fakhrul Siregar dan Dimas Abimanyu, yang diputus bersalah pada persidangan Pidana Nomor 1324/Pid.B/2021/PN Sby yang telah diputus tanggal 23 September 2021 lalu,” terang Nur Alam Prawiranegara Kuasa Hukum Tim Kurator PT Gusher Tarakan, dalam keterangan resminya yang diterima innews, Senin (13/12/2021).

Menurut Alam, hal tersebut harus diluruskan. Karena dalam putusan itu tidak dijelaskan sehingga membuat pemberitaan di media massa menjadi bias, padahal aturan hukum jelas mana ranah kepailitan dan yang mana ranah pidana.

Dirinya berharap, agar para pihak yang terkait dan masyarakat pada umumnya mengetahui fakta atau peristiwa hukum sebenarnya bahwa PT Gusher Tarakan dinyatakan pailit dalam putusan oleh pengadilan pailit tanggal 9 Mei 2017.

“Putusan itu diambil setelah proses PKPU gagal, karena tidak terjadi perdamaian antara kreditur dan debitur. Saat itu proposal perdamaian yang diajukan PT Gusher ditolak oleh para kreditur, sehingga debitur kemudian dinyatakan pailit,” terangnya.

Nur Setia Alam Prawiranegara, SH., M.Kn., Ketua Umum IFLC

Alam Prawiranegara juga membeberkan adanya pihak yang mengaku sebagai Pengurus Perusahaan atau katanya masih sebagai pengelola Grand Tarakan Mall. “Kami mempertanyakan dan mempersoalkan legal standing pihak yang menyatakan itu. Jelas hal tersebut melawan hukum karena tanpa hak dan tidak berdasarkan hukum. Karena siapapun pengurusnya jika telah dinyatakan “Pailit”, maka yang punya legal standing adalah Tim Kurator berdasarkan Putusan Pengadilan.

Dia menguraikan, dasar hukum sahnya Tim Kurator melaksanakan tugas telah diatur dalam UU Kepailitan Pasal 69 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sejak tanggal keputusan pailit diucapkan, Tugas Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit.

Sementara berdasarkan Pasal 15 ayat (1) juncto Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan Penjelasan Umum UU Kepailitan yang menyatakan, “Putusan pernyataan pailit mengubah status hukum seseorang menjadi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, menguasai, dan mengurus harta kekayaannya sejak putusan pernyataan pailit diucapkan”. Setelah debitur dinyatakan pailit, maka selanjutnya yang akan mengurus harta pailit adalah kurator.

“Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan menyatakan bahwa Kurator itu adalah balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit di bawah pengawasan hakim sesuai dengan undang-undang. Sedang Pasal 184 Undang-Undang Kepailitan setelah perseroan tersebut dinyatakan pailit, maka pengurusan terhadap perusahaan debitur dihentikan. Artinya, pengurusan perseroan terbatas yang telah dinyatakan pailit tersebut dihentikan, maka dengan sendirinya perseroan terbatas tersebut tidak lagi dapat melakukan kegiatan usaha untuk dapat menghasilkan pendapatan dan melakukan pengeluaran,” tegasnya.

Karenanya, lanjut Alam, tim Kurator PT Gusher Tarakan (dalam Pailit) sah dan punya wewenang penuh berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya No. 08/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga.Sby. jo. No. 07/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga. Sby. tgl 9 Mei 2017, Putusan Mahkamah Agung No. 1079 K/Pdt. Sus-Pailit/2017 tgl 18 September 2017 dan Putusan Peninjauan Kembali No. 203/PK.Sus-Pailit/2018 tanggal 29 Oktober 2018 serta Penetapan No. 08/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Niaga.Sby. jo. No. 07/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN. Niaga. Sby jo. No. 1079 K/Pdt. Sus-Pailit/2017 jo. No. 203/ PK. Sus-Pailit/2018. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan