Jakarta, innews.co.id – Dugaan laporan palsu yang dibuat oknum Tim Audit Internal PT Bank Neo Commerce Tbk, bisa menjadi dasar kuat dugaan ada upaya menyingkirkan karyawan senior, demi kepentingan pihak-pihak tertentu di BNC.
Hal ini secara lugas dikatakan Muhammad Kadafi Kuasa Hukum Revina Tambunan, salah seorang karyawati senior di BNC, yang diduga di PHK secara sepihak, berdasarkan laporan tim audit internal. “Semua yang dilakukan Ibu Revina sudah sesuai prosedur. Ada bukti-bukti jelas bahwa keputusan transfer dana kepada nasabah BNC yakni, Reliance sudah atas persetujuan pimpinannya. Tapi laporan tim audit lain lagi. Malah dibilang tindakan Bu Revina mengakibatkan kerugian perusahaan,” ungkap Kadafi kepada awak media, Jumat (29/7/2022).
Dugaan PHK sepihak yang dilakukan BNC, kata Kadafi, telah mengakibatkan kerugian pada kliennya. “Surat hasil audit yang isinya diduga mengada-ada dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya menimbulkan fitnah serta merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan tim audit internal BNC. Apakah ini sepengetahuan pimpinan atau memang disengaja karena ada unsur ingin melengserkan Ibu Revina, masih harus didalami lagi,” tandas Kadafi.
Hal tersebut juga, sambungnya, tentu berdampak pada kepercayaan nasabah terhadap BNC karena nasabah sudah merasa tidak nyaman lagi menjadi deposan BNC. Tercatat, Revina Tambunan telah menjadi karyawan tetap selama 24 tahun 11 bulan, sejak BNC yang awalnya bernama Bank Yudha Bhakti.
Terkait hasil audit, Kadafi membeberkan, terkait transfer dana ke nasabah Reliance, itu sudah atas persetujuan pimpinan. Bahkan, ditransfernya pun dari rekening BNC langsung ke nasabah. “Lantas kerugian apa yang ditimbulkan bila demikian? Kecuali, itu ditransfer ke rekening pribadi Ibu Revina, mungkin lain ceritanya,” tegasnya.
Dugaan laporan palsu juga disampaikan Siswanto Saputro Branch Manager BNC KCP Bekasi. “Pihak BNC diduga telah memberikan keterangan palsu dan melakukan rekayasa untuk melengserkan Revina dan saya. “Bu Revina dan saya dituduh bekerja sama dalam pembagian cashback dengan Reliance,” terang Siswanto yang juga telah di non-job kan oleh BNC ini.
Kadafi meminta BNC segera menyelesaikan polemik ini. “Pihak Direksi BNC harus bertanggung jawab terhadap masalah ini karena kami akan kejar terus dan bongkar dugaan ‘permainan kotor’ dibalik PHK ini,” tukasnya.
Sebelumnya, Komisaris Utama BNC Suprihadi dengan gamblang meminta pihak Manajemen BNC untuk menyelesaikan urusan ini. “Mestinya hal tersebut (PHK) sudah diselesaikan oleh Management BNC,” kata Suprihadi, Kamis (28/7/2022).
Ketika coba dikonfirmasi, Suryadi Rahman dan Fiki Trinanda Saputra dari tim audit internal BNC yang juga telah diperiksa polisi sebagai saksi, terkait laporan yang dibuat, memilih diam. Pesan singkat yang dikirim pun tidak direspon. Konon kabarnya, pasca diperiksa polisi, Fiki memilih hengkang dari BNC. Benarkah?
Diperoleh informasi bahwa laporan yang dibuat Suryadi Rahman dan Fiki Trinanda Saputra tidak ditandatangani oleh Windu Tri Andaruno sebagai Kepala Divisi Audit Intern BNC. Saat coba ditanyakan melalui pesan singkat, hingga berita ini diturunkan tak kunjung dibalas oleh Windu. Padahal pesan yang dikirim telah dibaca. (RN)
Be the first to comment