Lampu Kuning! Somasi Kedua Untuk Ismak Dilayangkan

Logo AAI

Jakarta, innews.co.id – Setelah somasi pertama kepada Muhammad Ismak mantan Ketua Umum DPP AAI tidak digubris hingga batas waktu yang ditentukan, tim kuasa hukum peserta Kongres VI AAI, melayangkan somasi kedua.

“Belum ada responnya (terhadap somasi pertama),” kata Difla Wiyani, salah satu kuasa hukum peserta Munas VI AAI, melalui pesan singkatnya kepada innews, Rabu (6/4/2022).

Tidak berlama-lama, tim kuasa hukum langsung mengirimkan somasi kedua yang isinya masih sama. “Kita sudah kirim somasi kedua, kemarin. Isinya masih sama dengan somasi terdahulu,” terang Ola–sapaan akrab Difla Wiyani.

Untuk somasi kedua ini, sambung Ola, pihaknya juga memberi waktu hingga 14 hari kedepan. “Kami berikan waktu 14 hari untuk bisa menjawabnya,” ujarnya.

Mengenai kemungkinan tetap tidak direspon, Ola mengaku, timnya masih mendiskusikan terkait langkah-langkah apa yang akan dilakukan bila somasi tidak juga direspon.

“Sedang kita diskusikan yang terbaik,” tuturnya. Meski begitu, terbersit kabar, bila somasi tidak juga direspon, maka akan ditempuh jalur hukum.

Ismak selaku Ketum DPP AAI (2015-2020) disomasi lantaran dinilai ceroboh dalam penyelenggaraan Munas VI Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan mengakibatkan Munas di Bandung, Jawa Barat, tak terlaksana karena tidak memiliki ijin, menimbulkan kerugian materiil dari para peserta Munas. Karenanya, para peserta Munas meminta Ismak mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 50 juta per peserta atau senilai lebih dari Rp 100 miliar untuk 2.000-an lebih peserta yang terdaftar. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan