Lanjutan Sidang Cerai Theo, Eksepsi Tergugat Diterima, Kuasa Hukum Penggugat Gebrak Meja

Tim Hukum Borsak Sirumonggur. Daniel Fridolin Sihombing SH., (paling kiri)

Jakarta, innews.co.id – Sidang cerai yang dilayangkan Theo Simorangkir akhirnya tuntas sudah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan diterimanya eksepsi tergugat.

Dengan diterimanya eksepsi tergugat yang menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berhak mengadili gugatan tersebut, mengingat tergugat berdomisili di Bekasi, bukan di wilayah Jakarta Pusat, maka artinya gugatan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Hal itu dikatakan Kuasa Hukum tergugat Daniel Fridolin Sihombing SH., dari Tim Hukum Borsak Sirumonggur, kepada innews, Senin (18/4/2022). “Dengan diterimanya eksepsi tergugat, maka gugatan dinyatakan NO,” ujarnya.

Saat persidangan minggu lalu, kata Faniel, kuasa hukum penggugat sempat teriak-teriak dan marah-marah sampai gebrak meja. “Mungkin kuasa hukum tidak terima kalau eksepsi kami diterima oleh majelis hakim. Tapi itu kan tidak elok,” terang Daniel tenang.

Dia menjelaskan secara kompetensi relatif, gugatan dari penggugat salah alamat. “Pengadilan menyatakan bahwa seharusnya bukan di situ perkara tersebut diproses. Harusnya di tempat tergugat,” urainya.

Dengan diterimanya eksepsi tergugat, lanjut Daniel, itu sudah putusan akhir. “Tinggal pihak penggugat mau banding atau tidak, kita tunggu saja,” serunya.

Dia menambahkan, pihaknya menghormati persidangan dan putusan hakim ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada di Indonesia. Hakim menyatakan, harusnya gugatan dilayangkan di tempat kediaman, bukan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Karena penggugat pun tidak tinggal sesuai dengan yang tertera di KTP-nya. Jadi, baik penggugat maupun tergugat tidak berdomilisi sesuai KTP. Itu mungkin yang jadi pertimbangan hakim,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi. Ketika coba dikonfirmasi, pesan via WA belum dibalas. (BY)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan