
Jakarta, innews.co.id – Tantangan untuk menciptakan single bar bagi organisasi advokat (OA) di Indonesia tidaklah mudah. Padahal, jelas-jelas itu menjadi amanat agung UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebagai salah satu OA pembentuk Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) tertantang untuk memparipurnakan misi single bar.

“Saya meminta para pengurus IKADIN Jakarta Barat untuk setidaknya setiap orang mampu membawa 10 advokat untuk menjadi anggota IKADIN,” kata Ardian Ramandha Rizaldi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikadin Jakbar, dalam pelantikan Pengurus Ikadin Jakbar, di Ballroom Hotel Aston, Grogol, Jakarta Barat, Jumat (3/2/2023).
Ardian beralasan, sebagai OA pendukung Peradi otomatis semua anggota Ikadin akan mendukung single bar, tapi mereka yang jadi anggota Peradi Ikadin belum tentu demikian. Sebab faktanya, Peradi sendiri juga terpecah-pecah. “Itu yang harus kita ajak masuk Ikadin agar bisa mendukung single bar,” tukas putra pengacara senior Jusuf Rizaldi ini lugas.

Ikadin sendiri, lanjutnya, tentu akan sangat mendukung Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan. “Pilihan single bar sangatlah tepat agar kualitas advokat juga tinggi dan dipercaya oleh masyarakat,” tukasnya.
Di masa kepengurusannya, Ardian juga memastikan pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak lain, baik sesama advokat di internal maupun eksternal dengan penegak hukum lainnya. “Selain itu, kita juga akan menjalankan misi kemanusiaan yang lebih intens lagi,” tukasnya.

Selain itu, dirinya juga memastikan Ikadin tetap menjadi OA pejuang seperti misi perintisan awal-awal. “Sekarang kita akan memperjuangkan single bar, peningkatan kualitas advokat, dan kemanusiaan,” tukasnya.
Demikian halnya dengan advokat-advokat muda, kata Ardian, juga mendapat tempat dalam kepengurusan dan pembinaan berkelanjutan.

Sementara itu, dalam arahannya, Ketua Umum (Ketum) DPP Ikadin, Adardam Achyar mengingatkan agar para advokat tetap berpegang teguh pada kode etik profesi dan tidak berusaha menyimpanginya.
Komitmen mendukung singel bar juga secara lantang disuarakan oleh Ketua Dewan Penasihat DPC Ikadin Jakbar, Suhendra Asido Hutabarat dan Ketua Dewan Kehormatan DPC Ikadin Jakbar, Ida Wara Suprida. Keduanya sepakat untuk bagaimana mendorong Ikadin Jakbar konsisten mendukung perjuangan single bar. “Kita harus terus berkolaborasi untuk mendukung perjuangan single bar,” seru Asido Hutabarat.

Dalam arahannya, Prof Otto Hasibuan menegaskan, model multi-bar sangat tidak relevan diterapkan pada organisasi profesi, termasuk advokat. “Di hampir seluruh negara, diterapkan single bar. Jadi, kalau ada yang masih mendengungkan multi-bar, artinya sudah ketinggalan jaman. Dengan multi-bar, yang rugi adalah para pencari keadilan dan masyarakat luas,” tukasnya.
Prof Otto berharap Ikadin terus konsisten salam perjuangan mendukung single bar. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Jakbar YM.A. Bondan yang hadir pada kesempatan itu mengucapkan selamat atas dilantiknya Pengurus DPC Ikadin Jakbar. “Kita akan terus berkolaborasi untuk mendorong penegakkan hukum yang terbaik,” ajaknya. (RN)
Be the first to comment