Jakarta, innews.co.id – Jajaran pengurus Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) diharapkan terus menjaga komitmen dalam mendukung wadah tunggal advokat sebagai amanat dari UU No. 18/2003 tentang Advokat.
“Pijakan seluruh advokat di Indonesia adalah UU 18/2003, termasuk soal wadah tunggal. Sejak awal, Ikadin sangat berperan membentuk Peradi sesuai amanat regulasi tersebut,” kata Adardam Achyar Ketua Umum DPP Ikadin periode 2022-2027, hasil Munas Ikadin ke-IX di Surabaya, 29-30 September 2022 lalu, dalam rilisnya yang diterima innews, Kamis (8/12/2022).
Dia menambahkan, Ikadin secara konsisten akan tetap mendukung Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Advokat No. 18 Tahun 2003. Bagi Ikadin, sambung Achyar, mendukung Peradi berarti melaksanakan perintah UU. Keberadaan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sejalan dengan spirit Ikadin itu sendiri, di mana diperlukan satu organisasi advokat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pendidikan, ujian, pengangkatan, pengawasan dan penindakan advokat.
“Dengan adanya Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat akan terwujud standarisasi (kualitas) profesi advokat, yang pada gilirannya akan dapat memberikan bantuan hukum (jasa hukum) yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan,” tuturnya.
Pada kesempatan itu dilantik Prof. Dr. Otto Hasibuan, sebagai Ketua Dewan Penasehat, Prof. Dr. T. Gayus Lumbuun, sebagai Ketua Dewan Pakar dan H. Sutrisno, sebagai Ketua Dewan Kehormatan. Sementara itu dikukuhkan Suhendra Asido Hutabarat, sebagai Ketua Harian, Rivai Kusumanegara, sebagai Sekretaris Jenderal, dan Dr. Nyana Wangsa, sebagai Bendahara Umum.
Bila ditelisik lebih dalam, kepengurusan DPP Ikadin yang dilantik banyak diisi oleh advokat-advokat muda (generasi milenial) yang dipersiapkan untuk menerima estafet kepemimpinan Ikadin pada 5 tahun mendatang. Wajah, semangat dan idealisme yang dimiliki oleh pengurus dari advokat generasi milenial merupakan wajah Ikadin di masa depan, yang diharapkan tetap mampu menjaga dan mempertahankan marwah Ikadin sebagai organisasi advokat dan perjuangan.
Berdasarkan hasil Munas Ikadin IX, program prioritas DPP Ikadin ke depan pada pokoknya adalah konsolidasi organisasi dan anggota, peningkatan integritas advokat, bantuan hukum dan penyuluhan hukum serta berperan aktif dalam merespon keadaan dan perkembangan hukum dan penegakkan hukum nasional menuju cita-cita negara hukum.
Acara pelantikan Pengurus DPP Ikadin periode 2022-2027 dibarengi pula dengan perayaan Hari Ulang Tahun Ikadin yang ke-37. Ikadin didirikan di Jakarta pada 10 Nopember 1985 oleh seluruh advokat Indonesia yang tergabung dalam beberapa organisasi advokat dengan tujuan untuk membentuk wadah tunggal advokat Indonesia.
Dipilihnya tanggal pendirian ikadin pada 10 november, sama dengan tanggal Hari Pahlawan. Ini bukan suatu kebetulan, tetapi merupakan wujud dan tekad dari suasana kebathinan para pendiri Ikadin ketika itu untuk menjadi advokat pejuang dalam menegakkan hukum, keadilan dan hak asasi manusia yang ketika itu dinafikan oleh otoriterisme rezim dan kesewenang-wenangan penguasa. “Ikadin didirikan karena panggilan nurani dan rasa keadilan dari para pendirinya untuk melawan pemerintah yang otoriter dan sewenang-wenang terhadap hukum dan hak asasi manusia. Ini juga yang membedakannya dengan Peradi sebagai organisasi advokat yang didirikan berdasarkan perintah Undang-Undang,” terang Achyar. (RN)
Be the first to comment