Jakarta, innews.co.id – Pemerintah didorong untuk membuat Undang-Undang tentang Alih Daya, di mana di dalamnya mengatur tentang sanksi yang dapat memberikan efek jera bagi pengusaha/perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja alih daya.
Hal tersebut dikatakan Dr. Ike Farida, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI) atau Indonesia Labor Law Consultant Association (ILLCA), dalam sambutannya pada pelantikan pengurus HKHKI Provinsi Jawa Barat, di Gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Jumat (21/10/2022) lalu.
“Pemerintah perlu membuat aturan yang benar tentang alih daya karena pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah hanya mengeluarkan Permenakertrans No. 19 Tahun 2012. Padahal, menurut Penjelasan Pasal 10 ayat (1 dan 2) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa apabila MK mengeluarkan putusan terhadap permohonan uji materi yang sifatnya final dan mengikat, maka pemerintah harus menindaklanjutinya dengan: (a) merevisi/amandemen UU tersebut (UU No. 13/2003), atau (b) mengeluarkan UU baru yang mengatur tentang alih daya,” terangnya.
UU Alih Daya tersebut, lanjutnya, haruslah komprehensif, mengatur hak dan kewajiban para pelaku alih daya secara berkeadilan. “Aturan tentang alih daya yang ada sekarang hanya diatur dalam 3 pasal tentang alih daya, dan aturan tersebut belum cukup serta masih sangat dangkal,” kata Farida.
Dalam pelantikan yang dibarengi dengan Seminar Nasional secara hybrid dengan tema “Konsekuensi Perubahan Aturan Alih Daya (OS) bagi Perseroan, BUMN dan Pekerja” itu, pembicara lain, Kepala Disnakertrans Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi menjelaskan tentang perlindungan tenaga kerja pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Sementara itu, Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker RI Dinar Titus Jogaswitani menguraikan soal tantangan, isu, dan peluang alih daya pasca UU Cipta Kerja. Narasumber lain, dari Pengadilan Negeri Bandung, Parlindungan Saragih, memaparkan tentang konsekuensi alih daya dan pentingnya pembelajaran serta diskusi mendalam tentang hubungan industrial. Dan, Koordinator Wilayah Jawa Barat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia, Dimas Bandi Lubis, menjelaskan tentang alih daya dari kacamata pekerja.
Sementara itu, para pengurus HKHKI yang dilantik yakni, Dr. Anwar Budiman, Ketua HKHKI Jawa Barat, disusul para wakilnya Ferly Paputungan, Sutrisno Suratman, Win Zaini Putra, Joko Sutrisno, dan Fajar Fahrurrozi. Duduk sebagai sekretaris Dian Rustandi dan Anggreany Haryani (Bendahara).
HKHKI didirikan pada 2 Agustus 2019 dan baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-3. Meski demikian, puluhan kegiatan yang edukatif dan membangun telah dilakukan. Sebagai organisasi profesi yang memusatkan diri pada bidang ketenagakerjaan HAM, HKHKI aktif berkontribusi dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang sehat, harmonis, dan berdaya saing internasional.
Semarak ulang tahun HKHKI akan berlanjut dengan FGD dan Webinar Nasional dengan tema ‘PKWT’, sekaligus pembukaan HKHKI di Jawa Timur pada November 2022 ini. Bersama HKHKI, maju bergerak, membenahi, dan membangun Indonesia yang lebih unggul. (RN)
Be the first to comment