Jakarta, innews.co.id – Banyak rumor mengatakan, seiring diberlakukannya sertifikat tanah secara elektronik akan mengurangi beban kerja Notaris/PPAT. Benarkah demikian?
“Tidak juga! Sebab tugas Notaris/PPAT adalah membuat akta, untuk mensertifikatkan tetap kementerian terkait. Memang, terkadang Notaris/PPAT membantu klien,” kata Otty Hari Chandra Ubayani, SH. Sp.N., MH., Notaris/PPAT senior di Ibu Kota kepada innews, Senin (8/2/2021).
Bagi Otty, sekarang sudah zamannya yang serba digital. “Mau tidak mau, suka tidak suka ya harus demikian. Kalau tidak, Indonesia bisa tertinggal dibanding negara lain. Bahkan, model paperless sudah menjadi wacana sejak 10 tahun silam,” tambah Otty.
Dikatakannya, sekarang ini masalah prosedur secara digital yang perlu disusun sebaik mungkin agar tidak ada kebingungan nantinya. Juga terkait munculnya sertifikat palsu, harus diantisipasi. Demikian halnya bila terjadi nominee, dimana sertifikat dijaminkan kepada pihak ketiga atau juga ke bank, dan lainnya. “Namun, saya yakin pihak BPN sudah memikirkan hal tersebut,” yakin Otty.
Era digital yang kian dirambah ini, bagi Otty, harus memacu Notaris/PPAT untuk terus belajar. “Harus update informasi dan teknologi. Dengan begitu, maka kemajuan zaman akan bisa diikuti. Kita harus ‘berdamai’ dengan teknologi,” sarannya.
Dengan lugas Otty meminta Notaris/PPAT tidak perlu khawatir dengan beragam model digitalisasi yang kian berkembangan dalam seluruh aspek pekerjaan. Apalagi di masa pandemi ini, pilihan dengan digital dirasa makin pas.
Saat ini, sambungnya, kelesuan ekonomi membuat banyak pekerjaan Notaris/PPAT banyak berkurang. Bahkan, kabarnya ada yang ‘mengistirahatkan’ kantornya untuk sementara waktu. Namun, Otty berkeyakinan bila kondisi membaik, pekerjaan Notaris/PPAT pun akan semarak kembali. (RN)
Be the first to comment