Jakarta, innews.co.id – Penggunaan Artificial Intelligence (AI) sebagai teknologi terkini telah masuk ke hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk dunia hukum.
Seperti dilakukan Elang Adhyaksa yang merancang platform AI bagi dunia hukum yakni, Legis Artificial Intelligence. Hal tersebut secara gamblang dipresentasikan pada gelaran Sewindu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Grand Atrium Kota Kasablanka, Jakarta, yang diinisiasi oleh Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan dibuka oleh Presiden Joko Widodo, Rabu, 13 September lalu.
Dalam talkshow-nya bertajuk “Artificial Intelligence dalam Pembangunan Infrastruktur: Ancaman atau Peluang?”, Adhyaksa memaparkan manfaat inovatif dari penggunaan platform AI dalam bidang hukum.
“Sebagai platform berbasis AI, Legis memungkinkan pengguna untuk membuat draft perjanjian, menjawab pertanyaan hukum, dan mencari peraturan dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia dengan cepat dan akurat,” terang Adhyaksa, dalam siaran persnya yang diterima innews, Jumat (22/9/2023).
Dikatakannya, AI dapat digunakan untuk mempercepat proses pengerjaan dan meningkatkan akurasi dalam penyusunan dokumen hukum, seperti akta dan perjanjian, sehingga meningkatkan produktifitas dalam praktik firma hukum.
Tak heran, platform ini sangat tepat digunakan oleh para advokat, Notaris/PPAT, kurator, dan pihak-pihak lainnya yang bersentuhan dengan dunia hukum.
Salah satu firma hukum yang langsung tertarik menggunakan platform AI ini adalah Hermawan Juniarto & Partners (HJP) Deloitte Legal.
“HJP menjadi salah satu law firm pertama di Indonesia yang memanfaatkan AI sebagai tools dalam mengefisienkan pelayanan jasa hukum yang berkualitas,” lanjut Adhyaksa.
Menurutnya, hal tersebut menunjukkan bahwa law firm ini berkomitmen untuk terus bergerak menyesuaikan kemajuan teknologi demi menjadi law firm terdepan dalam mendorong pertumbuhan industri dan ekonomi Indonesia. (RN)
Be the first to comment