LPIPB Apresiasi Gercep Kejaksaan Tangkap Penyebar Hoaks

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Jakarta, innews.co id – Gerak cepat Kejaksaan Agung dalam meringkus penyebar video yang dilakukan pemuda inisial F (18) diapresiasi oleh Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB).

“Ini sebagai bukti Kejaksaan merespon cepat agar hoaks ini tidak menyebar kemana-mana. Juga sebagai bentuk kecintaan terhadap Korps Adhyaksa,” kata Teddy Mulyadi Direktur Politik dan Hukum Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) dalam siaran persnya, Selasa (23/3/2021).

Teddy tidak mempermasalahkan jika pihak Kejaksaan langsung mengambil tindakan menangkap pelaku. “Jangan langsung dipersepsikan negatif. Saat penangkapan pun pihak Kejaksaan pasti berkoordinasi dengan aparat kepolisian,” ujar Teddy lagi.

Tidak hanya itu, saat ini F tengah diperiksa pihak Kejaksaan. Kalau terbukti bersalah, pasti akan diserahkan lebih dulu ke polisi. “Saya yakin, pihak Kejaksaan mengerti lah hal tersebut. Gerak cepat ini semata untuk menghindari penyebarluasan yang lebih massif lagi,” tukas Teddy yang juga salah satu pimpinan relawan Presiden Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019 lalu.

Pendapat ini juga sebagai bentuk kritik terhadap anggota DPR RI Asrul Sani yang memberikan tanggapan negatif seputar penangkapan yang dilakukan pihak Kejaksaan. “Kejaksaan bukan lembaga yang tepat menangani kasus hoaks terkait suap ke jaksa di sidang HRS. Kerja kejaksaan nantinya dalam tahap penuntutan. Untuk saat ini, yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebaiknya dilakukan pihak kepolisian,” jelas Asrul Sani, Senin (22/3/2021) kemarin.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan pemuda berinisial F tersebut bukan ditangkap, melainkan diamankan untuk menelusuri kebenaran keterlibatannya dalam pembuatan video hoaks tersebut.

“Tim Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pukul 06.30 Wita mengamankan (bukan menangkap) seorang laki-laki yang diduga membuat video hoaks tentang ‘pengakuan seorang jaksa yang menerima suap kasus sidang Habib Rizieq Shihab’,” kata Leonard dalam keterangannya, Senin (22/3/2021).

(RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan