LPIPB Dorong Jaksa dan Hakim Profesional Putuskan Perkara Djoko Tjandra

Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Jakarta, innews.co.id – Kinerja Kejaksaan Agung yang sudah demikian baik dalam mengawal kasus dugaan suap “red notice” Djoko Tjandra, harus dilanjutkan dalam bentuk tuntutan yang tegas dan cermat. Perkara Jaksa Pinangki, dimana jaksa mengajukan tuntutan 4 tahun penjara, sementara hakim memutuskan 10 tahun, sejatinya menjadi pelajaran berharga.

Demikian dikatakan Teddy Mulyadi Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) dalam rilisnya yang diterima innews, Kamis (4/3/2021). Meski demikian, Teddy menekankan bahwa semua pihak harus menghormati kemandirian otoritas penegak hukum dan tidak mencampuri atau mempengaruhi.

Teddy Mulyadi (kanan) Sekretaris Eksekutif Lembaga Pengkajian dan Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) dan Kyai Rizal Maulana Ketua Seknas Dakwah Indonesia

Namun, terkait kasus Djoko Tjandra yang saat ini memasuki tahap putusan, menurut Teddy, idealnya tuntutan jaksa tidak rendah atau minim. Demikian juga hakim bisa memutuskan seadil-adilnya.

Sementara itu, Kyai Rizal Maulana Ketua Seknas Dakwah Indonesia menilai, selama ini Jaksa Agung sudah memberikan bukti penanganan korupsi yang cemerlang untuk kasus-kasus kelas kakap seperti Jiwasraya, Asabri, dan BPJS. “Tren positif tersebut jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Djoko Tjandra,” harapnya.

Dia menambahkan, sejauh ini penegakan hukum di era Presiden Joko Widodo kian membaik. Karenanya, semua pihak, termasuk jajaran kehakiman harus mendukung hal tersebut, bukan menciderai.

Rizal berkeyakinan baik Jaksa mauoun Majelis Hakim akan aware dengan persoalan itu dan tentunya akan menjaga nama baik korps masing-masing. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan