LPIPB: “ICW Tak Layak Nilai Kinerja Jaksa Agung”

Jaksa Agung ST Burhanuddin

Jakarta, innews.co.id – Jaksa Agung adalah pembantu Presiden, bukan pekerja lembaga swadaya masyarakat (LSM). Karena itu, yang layak menilai kinerja Jaksa Agung adalah Presiden Joko Widodo, bukan pihak lain, baik LSM atau kelompok-kelompok oposisi yang punya kepentingan dan misi tertentu.

Hal ini secara tegas dikatakan Lembaga Pengkajian Informasi Pembangunan Bangsa (LPIPB) dalam siaran persnya yang diterima innews, Sabtu (14/8/2021). “Penilaian terhadap kinerja Jaksa Agung tidak bisa dilakukan case by case, melainkan bersifat komprehensif. Dan lagi, yang bisa melakukan penilaian adalah Presiden Jokowi, karena Jaksa Agung kan pembantu Presiden, bukan pekerja di LSM,” ujar Teddy Mulyadi Ketua Bidang Politik LPIPB.

Penilaian ICW, lanjut Mulyadi, sangat subjektif dan tidak berdasar. Karenanya tidak bisa dijadikan acuan. “Bila dilihat secara komprehensif Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah menunjukkan kinerja baik selama ini, terutama dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara,” urainya.

Mulyadi mempertanyakan, kenapa kok tiba-tiba ICW menilai kinerja Jaksa Agung, ada apa? “Ini agak aneh dan terkesan ada ‘pesanan’. Karena sejauh ini Presiden Jokowi saja merasa fine-fine saja dengan Jaksa Agung. Sementara ICW malah terkesan menyudutkan Jaksa Agung dengan hasil surveinya,” tukasnya.

Penilaian positif terhadap kinerja Jaksa Agung juga disampaikan Kyai Rizal Maulana Ketua Seknas Dakwah Indonesia. “Kalau kita lihat kinerja Jaksa Agung baik-baik saja, tidak ada masalah krusial,” ujar Kyai Rizal Asyik–sapaan Rizal Maulana.

Dia menambahkan, setahun belakangan ini, rasanya Jaksa Agung sangat berperan besar dalam pemberantasan korupsi yang merugikan keuangan negara. “Karena itu, Rizal meminta ICW lebih bijak dalam memberikan penilaian, sehingga tidak absurb,” imbuhnya.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam surveinya menyatakan masih terjadi disparitas (ketimpangan perlakuan) penegakan hukum dan penanganan perkara yang dilakukan oleh institusi Kejaksaan pada kasus-kasus tertentu.

Selain itu, ICW merekomendasikan agar Jaksa Agung diganti. Menurut ICW, responden menilai masih ada ketidakadilan hukum yang masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Yang menjadi sample adalah penanganan kasus eks Jaksa Pinangki. Demikian juga terkait penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya. Berangkat dari kasus-kasus ini, menurut ICW, responden merekomendasikan Jaksa Agung ST Burhanuddin diberhentikan. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan