MA Tolak Kasasi Luhut Pangaribuan, Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Dinyatakan Sah

Logo PERADI pimpinan Prof Otto Hasibuan

Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kubu Luhut Pangaribuan. MA menyatakan Munas DPN Peradi yang memilih Fauzie Yusuf Hasibuan (kini Prof Otto Hasibuan) sah. Hal tersebut tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir dari laman MA, Senin (4/4/2022).

Majelis kasasi yang diketuai Syamsul Maarif dengan anggota Sudrajad Dimyati dan Pri Pambudi Teguh dalam putusannya menyatakan, “Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. Dr Luhut Pangaribuan, SH., LLM. 2. Sugeng Teguh Santoso, SH, dan Pemohon Kasasi II Bert Nomensen Sidabutar, SH., MH., tersebut”.

Disampaikan pula sejumlah alasan majelis kasasi memutuskan demikian yakni, bahwa pokok sengketa dalam gugatan konvensi pada intinya adalah mengenai keabsahan Munas II Peradi, 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru. “Munas mana menurut Penggugat Konvensi adalah sah, sebaliknya menurut Para Tergugat Konvensi dan Penggugat Intervensi, Munas tersebut tidak sah dan menuntut agar Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena mengajukan gugatan dalam perkara ini tanpa dasar alasan sah, gugatan mana menurut Para Tergugat Konvensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil karena berdampak buruk terhadap citra dan reputasi Para Tergugat Konvensi,” tulis putusan tersebut.

Majelis hakim juga menilai bahwa pertimbangan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta bahwa Munas II Peradi, 12-13 Juni 2015, yang menetapkan Penggugat sebagai Ketua Umum Peradi periode 2015-2020 adalah sah dan mengikat karena Munas tersebut merupakan kelanjutan dari Munas I Peradi di Makassar yang tidak dapat dilaksanakan karena alasan keamanan dan ditunda berdasarkan Keputusan Pimpinan Sidang Munas II/Ketua Umum DPN PERADI Periode 2010-2015 Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM.

Disebutkan pula, bahwa kondisi keamanan yang tidak kondusif, dan adanya permintaan penundaan dari sejumlah besar peserta Munas in casu 46 DPC, serta tidak terhalangnya peserta Munas untuk menggunakan haknya telah cukup sebagai alasan sah untuk menunda Munas II Peradi 26-28 Maret 2015.

Dikatakan pula, keputusan penundaan Munas II Peradi, 26-28 Maret 2015, dituangkan dalam 3 Berita Acara Munas II Peradi yaitu Akta Nomor 07, Akta Nomor 08, dan Akta Nomor 09 tanggal 27 Maret 2015 dan tepat sebagaimana dipertimbangkan oleh PT Jakarta bahwa sebagai akta notarial, ketiga akta tersebut adalah sah dan mengikat kecuali terbukti sebaliknya berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat.

Majelis hakim juga menilai, Munas II Peradi, 12-13 Juni 2015 di Pekanbaru adalah kelanjutan dari Munas I Peradi, 26-28 Maret 2015 di Makassar, di mana Munas II Peradi di Pekanbaru tersebut dihadiri oleh 63 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI dari 67 DPC PERADI, 433 utusan cabang dari 578 seluruh utusan cabang PERADI seluruh Indonesia sehingga sah termasuk pemilihan dan pengesahan Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH., sebagai Ketua Umum DPN PERADI periode 2015-2020.

Terkait penafsiran terhadap Anggaran Dasar (AD) Peradi oleh PT Jakarta tidak salah menerapkan hukum karena ketentuan Pasal 31 AD Peradi tidak mengatur secara jelas mengenai mekanisme pengambilan keputusan in casu harus tetap dilakukan secara kolektif atau cukup oleh Ketua Umum dalam hal Munas PERADI tidak dapat dilaksanakan karena kondisi keamanan yang tidak kondusif sehingga hakim dibenarkan melakukan penafsiran.

Diterangkan, hakim berwenang untuk menilai relevansi bukti-bukti yang diajukan oleh para pihak dengan pokok perkara sehingga pertimbangan judex facti dalam perkara ini yang hanya menilai bukti-bukti yang relevan saja bukan merupakan kesalahan dalam hukum pembuktian.

“Bahwa Para Tergugat Konvensi maupun Penggugat Konvensi telah melaksanakan kegiatan organisasi profesi antara lain PKPA, pengusulan penyumpahan advokat, dan pengangkatan anggota advokat, kegiatan mana dilakukan berdasarkan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tanggal 25 September 2015, dan sesuai dengan asas kemanfaatan serta mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi Para Advokat anggota Para Tergugat Konvensi dan Penggugat Konvensi maka beralasan tuntutan Penggugat Konvensi ke 3, 4, 5, 6 dan 7 ditolak,” papar putusan tersebut.

Disampaikan kasus ini berawal Peradi kubu Fauzie Hasibuan menggugat Luhut Pangaribuan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Inti gugatannya, DPN PERADI pimpinan Fauzie meminta agar kepengurusan DPN PERADI Luhut Pangaribuan yang dipilih secara e-voting itu tidak sah. Pada 31 Oktober 2019, PN Jakpus tidak menerima gugatan itu.

Kubu Fauzir pun banding. Di PT Jakarta, keadaan berubah. Gugatan DPN Peradi Fauzie dikabulkan. Dalam amar putusannya disebutkan: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah Penggugat, Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH., MH. dan Thomas E. Tampubolon, SH., MH., masing-masing adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru, 12-13 Juni 2015, dan Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Tak terima putusan ini, Kubu Luhut Pangaribuan pun mengajukan kasasi dan ternyata ditolak oleh MA.

“Terima kasih, MA telah memutuskan hal yang sebenar-benarnya. Kiranya dengan putusan ini, maka jelas bahwa Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan yang sah dan legitimated,” kata Prof Otto Hasibuan Ketua Umum DPN Peradi, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/4/2022).

(RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan