Jakarta, innews.co.id – Pembatalan Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum (S3) Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris) terkesan mendadak, tepatnya hanya dua hari dari waktu yang telah ditentukan. Padahal, mahasiswa S3 yang akan mengikuti sidang terbuka telah mempersiapkan berbagai hal untuk keperluan sidang tersebut. Termasuk undangan pun sudah disebar.
“Keputusan pembatalan sidang terbuka baru diterima pada 20 Desember malam. Padahal, sebelumnya sudah dijadwalkan Sidang Terbuka pada 22 Desember 2021. Ini sangat tidak masuk akal,” kata Risma Situmorang mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum kepada innews, Selasa (21/12/2021).
Risma menerangkan, dalam surat bernomor
1575.A/A.2.2/XII/2021 yang ditandatangani Rektor Unkris Ayub Muktiono hanya menyatakan bahwa Sidang Terbuka ditunda menjadi setelah Desember 2021, berdasarkan rapat bersama Ketua Senat Universitas, Ketua Senat Fakultas, Rektorat, dan Pimpinan FH Unkris, pada Senin, 20 September 2021 siang. Selain itu, disampaikan pula perlunya melakukan perubahan terhadap Promotor, Co-Promotor, maupun Penguji/Penyanggah, dan pertimbangan waktu yang sudah mendekati libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Tak hanya sudah menyebar undangan, Risma bahkan sudah menggagas acara Seminar Nasional Menyongsong Pembentukan Pengadilan Medis di Indonesia di Grand Sahid Jaya Hotel, di hari yang sama. “Saya sudah mengudang para pembicara. Bahkan sudah mengkomunikasikan dengan Rektor Unkris dan beliau setuju. Tapi tiba-tiba ada pembatalan sepihak seperti ini,” ujarnya.
Kabarnya, undangan untuk seminar yang akan diikuti oleh 150 orang secara offline dan 600 orang melalui online tersebut sudah disebar. Sampai souvenir untuk peserta seminar dan sidang terbuka sudah selesai dibuat. Tidak sedikit biaya yang telah dikeluarkan untuk persiapan ini. Semuanya menjadi ambyar.
Risma mengatakan, dirinya mengatakan dipilihnya Sidang Terbuka pada 22 Desember 2021, sekaligus untuk memperingati 30 tahun wafatnya mediang Sang Ibu. “Di tanggal itu, saya sekaligus ingin memperingati 30 tahun meninggalnya Ibu saya. Sosok yang sangat berarti dalam hidup saya. Yang telah berjuang dengan gigih untuk kemajuan anak-anaknya,” ujarnya sembari terisak melalui sambungan telepon.
Dia juga menjelaskan, dirinya sudah mengikuti ujian tertutup dan dinyatakan lulus (yudisium) dengan nilai 92. Pun, SK ujian terbuka telah ditandatangani Rektor Unkris pada 13 Desember 2021 lalu. “Ini bentuk kejahatan akademis. Sudah H-2 Sidang Terbuka dikeluarkan surat penundaan. Bahkan ada agenda penggantian Promotor, Co-Promotor dan Penguji,” ucapnya keras.
Dirinya masih berharap pejabat Unkris tidak mempermalukan dan masih bisa mengambil keputusan yang bijaksana karena undangan Ujian Promosi dan Seminar Nasional menghadirkan pejabat negara, baik dari Mahkamah Agung, DPR RI, RSPAD, dan pihak lainnya.
Sementara itu, Prof Gayus Lumbuun Ketua Senat Unkris ketika dikonfirmasi menjelaskan, Dekan FH Unkris telah memutuskan sepihak dalam mengatur jadwal Sidang Terbuka. “Semestinya itu dikonsultasikan kepada semua pihak, termasuk Senat Universitas, Senat Fakultas, dan Rektorat. Ini kebijakan yang salah. Dalam hal ini, Rektor pun ikut-ikutan,” kata Gayus melalui telepon, Selasa (21/12/2021).
“Pada 5 Desember lalu, saya sudah kirimkan pemberitahuan via WA bahwa semua acara di bulan Desember untuk Program Doktor ditunda sampai Januari 2022. Namun, himbauan itu tidak diperhatikan oleh Dekan FH,” tutur Gayus lagi.
Terkait pergantian Promotor, Co-Promotor, dan Penguji, Gayus beranggapan, dari awal sudah disepakati harus ada pembidangan. “Jangan untuk mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum yang menjadi promotor dari bidang administrasi. Untuk Ibu Risma sudah diputuskan yang jadi Promotor adalah Prof Imam Santoso,” jelasnya.
Dia menambahkan, tidak wajar kalau Penguji/Penyanggah dipilih atau ditentukan oleh yang diuji. Ini yang menjadi pemikiran Pimpinan Unkris secara bersama.
“Unkris tentu punya pertimbangan keilmuan yang sesuai dengan kebutuhannya. Unkris yang seharusnya menentukan. Pihak luar tadi sebatas usulan saja. Dalam masalah ini Dekan FH hanya mengikuti kemauan pihak-pihak tadi tanpa koordinasi dengan pimpinan lainnya seperti, Senat Fakultas dan Senat Universitas,” beber Gayus.
Jadi, sambungnya, jangan maunya sendiri. Semua ada aturannya. “Semua acara ujian akan dilaksanakan pada awal Januari 2022,” tukasnya.
Menanggapi keteledoran Dekan FH Unkris, Gayus mengatakan, akan dievaluasi dan dibahas dalam rapat pembina. “Apa yang dilakukan Dekan FH merupakan kesalahan. Bahkan tergolong pelanggaran berat. Nanti akan kita tentukan (hukumannya) di rapat pembina,” tandasnya.
Pada bagian lain, dalam siaran pers resmi dari Unkris disebutkan, sidang terbuka yang semula akan dilaksanakan pada 22 Desember 2021 adalah keputusan Dekan FH Unkris, tanpa berkoordinasi dengan Senat FH dan Senat Universitas sebagai Badan Normatif dan Perwakilan Tertinggi di Unkris. “Statuta Unkris tahun 2021 Pasal 28 dan Pasal 44 menyatakan bahwa Senat Universitas maupun Senat Fakultas mempunyai tugas untuk merumuskan dan menetapkan kualitas pendidikan dan pembelajaran,” kata Retno Wardhani Humas Yayasan Unkris.
Dipaparkan pula bahwa SK Rektor Unkris Nomor 206/SK/REK/UK/AK/XII/2021 tertanggal Jakarta, 13 Desember 2021, tentang Tim Penguji Sidang Promosi Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum FH Unkris, diterbitkan atas dasar surat Dekan Fakultas Hukum Unkris Nomor 628/DEK/FH-UK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 tentang Permohonan Penandatanganan SK Tim Penguji Sidang Terbuka Program Doktor yang ternyata tidak diputuskan bersama/dikoordinasikan, baik dengan Senat Fakultas Hukum maupun Senat Universitas.
Pihak Unkris juga menjelaskan, keputusan rapat Pimpinan Universitas bersama Pimpinan Senat Fakultas maupun Pimpinan Senat Universitas, 20 Desember 2021, yang menunda pelaksanaan Sidang Terbuka di akhir bulan Desember 2021 yang semula akan dilaksanakan pada 22 Desember 2021 adalah keputusan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kerjasama yang baik di antara Pimpinan, khususnya di lingkungan FH Unkris.
“Tidak adanya sidang terbuka di akhir bulan Desember 2021 adalah mempertimbangkan suasana libur Natal dan Tahun Baru,” tulis rilis tersebut.
Sementara terkait evaluasi pada Sidang Terbuka, termasuk soal penetapan Promotor, Co-Promotor dan Tim Penyanggah merupakan usaha dalam rangka untuk menjaga kualitas lulusan Program Doktor Ilmu Hukum FH Unkris. Dalam menjaga kualitas lulusan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Statuta, bukan merupakan keputusan perseorangan, apalagi didasarkan kepada penentuan oleh mahasiswa yang akan diuji, sebagaimana ketentuan yang mengharuskan adanya konsultasi/koordinasi dengan Senat Fakultas maupun Senat Universitas.
“Diharapkan semua pihak untuk memahami usaha dan upaya yang dilakukan oleh Unkris sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi untuk menjaga mutu pendidikan yang berkualitas sebagaimana program pemerintah di bidang pendidikan,” tutup rilis tersebut. (RN)
Be the first to comment