Jakarta, innews.co.id – Keberadaan Majelis Pengawas dalam organisasi profesi dinilai semakin penting, termasuk bagi Konsultan Kekayaan Intelektual (KI). Tidak hanya untuk melakukan penindakan/pemeriksaan terkait pelanggaran etik dan norma, tapi juga untuk evaluasi kinerja dan pengembangan profesi Konsultan KI.
Penegasan itu disampaikan Dr. Suyud Margono Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), pada Konsiyering Rancangan Peraturan Menteri Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), di Cisarua, Bogor, 9-11 November 2022 lalu.
Dijelaskan, dalam rangka ketentuan pelaksanaan PP No. 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual (KI), terdapat 4 komponen materi Peraturan Menteri yakni: (1) Pelatihan Konsultan KI; (2) Ujian Konsultan KI; (3) Majelis Pengawas, dan (4) Pemberhentian Konsultan KI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah membentuk Tim Konsiyering yang terdiri dari unsur Organisasi Profesi (AKHKI), DJKI, Direktorat Jenderal Perundang-undangan (Ditjen PP), yang dalam kurun waktu 6 bulan telah menyusun draft. Sejumlah Pengurus AKHKI terlibat dalam tim tersebut antara lain, Ir. Migni Myriasandra, Olga K. Santoso, Maulitta Pramulasari, Rohaldy Muluk, Heru Setiyono, dan Nidya R. Kalangie.
Dalam sambutannya, Endar Tri Ariningsih, Koordinator Kerjasama Dalam Negeri mewakili Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI, DJKI KemenKum HAM RI, menyampaikan bahwa sambil memfinalisasi Draft Rapermen ini, Pemerintah akan menyiapkan proses pembentukan Majelis Pengawas yang terdiri dari unsur Pemerintah, Organisasi Profesi (AKHKI) dan Akademisi/Ahli. Disamping itu juga urgen untuk membuat sistem pelaporan Organisasi Profesi dan Protokol sebagai amanat dari PP 100/2021, di mana sistem pelaporan organisasi dapat dilakukan dalam format elektronik.
Suyud menambahkan, organisasi profesi menawarkan sistem pendataan Konsultan KI yang aktif, tersinkron dengan sistem evaluasi dan pelaksanaan kinerja profesi dalam bentuk Satuan Kredit Profesi (SKP). “Dengan sistem ini akan membantu Majelis Pengawas dalam kegiatan monitoring, dalam rangka asas keterbukaan dan keseimbangan, di mana kewajiban Konsultan KI untuk melaksanakan profesi pelayanan masyarakat (klien). Karena Konsultan KI memberikan jasa pengajuan dan pengurusan terhadap seluruh tahapan proses aplikasi, registrasi, dan konsultasi yang mana sistem pelaporan organisasi dapat dilakukan dalam format elektronik,” pungkas Suyud dalam siaran persnya yang diterima innews, Selasa (22/11/2022). (RN)
Be the first to comment