Mangkir Panggilan Kedua, Akankah Advokat MES Dijemput Paksa?

Advokat MES yang diduga melakukan penganiayan terhadap IR ibu mertuanya di Apartemen Menteng, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja dalam dua panggilan polisi, ia tidak hadir

Jakarta, innews.co.id – Dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka advokat MES terhadap ibu mertuanya belum berujung. Panggilan kedua yang dilayangkan kepolisian nampaknya tak digubris MES.

Ketika dikonfirmasi, Ade Mulyadi penyidik di Polsek Menteng kepada innews Jum’at (28/5/2021) membenarkan, “Benar, tersangka MES tidak hadir pada panggilan kedua”.

Meski begitu, Ade tidak memberikan alasan jelas ketidakhadiran MES. “Untuk kelanjutan kasus, kuasa hukum MES akan segera menghadirkan tersangka ke kita karena kemarin belum bisa hadir,” ujar Ade lagi.

Belum ada keterangan jelas, kapan kuasa hukum akan membawa MES untuk diperiksa kepolisian.

Nampaknya, upaya penjemputan paksa belum dilakukan, mengingat ada konfirmasi dari kuasa hukum MES yang akan membawa klien memenuhi panggilan polisi.

“Saat ini kasusnya masih bergulir dan masih dalam proses penyidikan,” ungkap Ade.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan advokat MES sebagai tersangka pada kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap mertuanya IR (62 tahun) di kediamannya, 22 Oktober 2020 lalu, sebagai hasil gelar perkara yang dilakukan di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, 27 April 2021. Ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ke-5 yang dikeluarkan Polsek Menteng, tertanggal 29 April 2021.

Dari laporan polisi bernomor 251/K/X/2020, Sektor Menteng pada 26 Oktober 2020, polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah melayangkan panggilan pertama kepada MES, hanya saja tidak datang. Begitu juga pada panggilan kedua.

Sementara itu, DS suami IR yang juga seorang pengacara senior mengharapkan agar proses hukum terhadap dugaan penganiayaan dapat diproses dengan cepat oleh pihak kepolisian.

Diduga advokat MES melakukan penganiayaan di Apartemen Menteng, kediaman IR, sekitar 7 bulan lalu. “Perkembangan penyidikan terasa lamban. Padahal perkara pidana, apalagi penganiayaan itu biasa 2-3 bulan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” tandas DS. Akibat perbuatan MES, IR mengalami sakit di bagian dada dan kepala, bahkan itu dirasa hingga kini. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan