Manuara Siahaan: “Setiap Item Dana Untuk Formula E Dari APBD Bakal Dicoret”

Ir. Manuara Siahaan Anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P

Jakarta, innews.co.id – Aspirasi 33 anggota DPRD terkait hak interpelasi Formula E, tidak bisa diabaikan begitu saja. Langkah-langkah konkrit pun akan dilakukan. Salah satunya melalui pembahasan di rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).

Hal ini dikatakan Ir. Manuara Siahaan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan, Selasa (5/10/2021). “Kami gunakan hak kami dalam melakukan pengawasan terhadap APBD DKI. Untuk itu, digulirkan hak interpelasi,” ujarnya lantaran rencana penggunaan dana APBD begitu fantastis, mencapai Rp 4,8 triliun.

Manuara mengatakan, kalau ada kesadaran penuh dari para angota dewan terhadap amanat yang diberikan kepada mereka, untuk mengawal APBD, maka pengajuan hak interpelasi bisa dimengerti. Begitu juga, kalau mereka tahu penolakan hak interpelasi ada di rapat paripurna, harusnya teman-teman fraksi lain yang notabenenya menolak, hadir dong.

“Ketujuh fraksi yang menggantung hal ini. Kalau ada ‘kesadaran’ sebagai wakil rakyat, ada permohonan hak interpelasi, sementara punya sikap menolak, ya hadir,” tegasnya.

Dikatakannya, dalam tata tertib dewan, satu orang Ketua yang paraf soal dimajukannya hak interpelasi ke rapat paripurna itu sudah sah. Kalau pun tidak ada tanda tangan pimpinan lain, tidak masalah dan tidak prinsip.

Dikatakannya, makin menghindar ketujuh fraksi, mereka yang mengusung hak interpelasi semakin mengendus ada hal-hal yang tidak beres. “Ada borok yang ditutupi,” imbuhnya.

Dia memgatakan, selama ini sudah nyata bahwa rencana tersebut ‘kaleng-kaleng’ karena faktanya mendapat koreksi dari BPK. Disinggung soal keterlibatan pihak swasta dalam urusan Formula E, Manuara menegaskan, tunjukkan perjanjian sponsorshipnya, bukan asal ngomong saja.

“Lucu Wagub (Ariza) DKI ini. Dia bisa mempertahankan pendapat secara ngotot ke publik, tanpa ada dasar otentiknya,” seru Manuara.

Penyelenggaraan Formula E itu sifatnya business to business (B to B), sesuai amanat Pergub DKI No 83. Oleh karenanya, jangan pakai APBD. Dalam Pergub dikatakan, cari dana dengan model kerjasama. tapi faktanya, APBD yang dipakai untuk bayar commitment fee, mencapai Rp 560 milyar, belum lagi dana untuk JakPro. “Pemprov DKI melanggar Pergub-nya sendiri. Ini kan aneh,” tukasnya.

Kedepan, sambung Manuara, dalam pembahasan APBD, maka setiap anggaran yang menyangkut Formula E dan menggunakan APBD akan dicoret, sepanjang Pergub itu masih ada. “Lihat saja, anggaran yang diajukan sesudah interpelasu pasti akan turun drastis dibanding sebelumnya. Itu artinya, ada indikasi mark-up,” pungkasnya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan