Jakarta, innews.co.id – Saat ini, sudah tertutup celah menggunakan APBD DKI untuk kegiatan Formula E. Kalau pun berjalan, dana yang digunakan berasal dari swasta.
Hal ini ditegaskan Ir. Manuara Siahaan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan, kepada innews, di Kebon Sirih, Jakarta, Senin (25/6/2021). “Itulah hasil perjuangan PDI-Perjuangan bersama PSI, di mana anggaran Formula E dicoret dari APBD DKI,” ujarnya.
Meski begitu, kata Manuara, bisa saja ada upaya menyelipkan anggaran Formula E di APBD 2022. “Kita akan cek dan kawal. Kalau memang ada indikasi, ya kita dorong untuk dicoret kembali,” tandasnya.
Kabarnya, total biaya commitment fee yang sudah dibayarkan mencapai Rp560 milyar untuk 2019-2021. Penjelasan dari panitia, dana tersebut akan diperhitungkan di 2022 nanti. “Itu kan baru penjelasan, tapi dokumen hitam di atas putihnya belum diserahkan ke kita,” kata Manuara lagi.
Disinggung soal kemungkinan ada celah untuk memasukkan anggaran Formula E kedalam APBD, menurut Manuara yang juga Anggota Komisi B DPRD DKI ini, kalau mereka (Pemprov DKI) ‘nakal’, tentu akan terus berupaya begitu. Tapi, disitulah kejelian dari para Anggota DPRD.
Namun, mendeteksi itu tidak terlalu sulit karena semua SKPD ada dibawah komisi-komisi di DPRD DKI. Jadi, semua bisa diawasi dengan ketat. “Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI sudah menugaskan kita semua untuk memeriksa dengan ketat kemungkinan upaya memasukkan kedalam pos-pos APBD DKI,” urainya.
Dia menegaskan, bisa saja, judul proyeknya disamarkan, padahal ujungnya digunakan untuk Formula E. “Ini harus kita waspadai bersama,” serunya lugas.
Meski sudah ditetapkan Indonesia sebagai tuan rumah penyelenggaraan Formula E di 2022, kata Manuara, bukan berarti pengajuan interpelasi gagal. “Secara hukum, pengajuan hak interpelasi belum ditutup. Masih tetap terbuka sebab mereka (7 fraksi) tidak pernah menghadiri paripurna. Kalau pengusung kalah dalam voting, baru interpelasi bisa ditutup,” urainya.
Dengan tegas Manuara mengatakan, karena ini ranah hukum tata negara, ya harus dijawab dengan hukum tata negara, bukan dengan hukum warung kopi. “Interpelasi masih terbuka karena belum pernah ditutup di paripurna,” imbuhnya. (RN)
Be the first to comment