Marak Eksploitasi Warisan Budaya, FH UMT Ajak Daftarkan Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Studium Generale Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Jakarta, bahas soal warisan budaya sebagai kekayaan intelektual komunal

Jakarta, innews.co.id – Selama ini terjadi eksploitasi warisan budaya daerah yang harusnya menjadi kekayaan intelektual komunal. Kemajuan teknologi kian memudahkan terjadinya eksploitasi tersebut.

Guna mencegah berlarutnya eksploitasi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, Jakarta melalukan pengkajian melalui program Studium Generale (Kuliah Umum), mengangkat tema: “Peran Perguruan Tinggi Bagi Perlindungan dan Pengelolaan Warisan Budaya Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal”, secara hybrid, di Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi dalam rangka memberikan perlindungan dan pengelolaan warisan budaya daerah sebagai kekayaan intelektual (KI) komunal.

Studium Generale FH UMT juga diadakan secara daring

“Selama ini seringkali terjadi eksploitasi atas kekayaan intelektual (KI) komunal daerah yang tidak sesuai dengan nilai, makna, identitas, dan/atau pranata sosial dalam komunitas asal,” ungkap Dr. Suyud Margono Dekan dan Ketua Program Magister, Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular (FH UMT), Jakarta, dalam keterangan persnya, beberapa waktu lalu.

Dia menambahkan, selain itu permasalahan yang muncul apakah ada sistem pemanfaatan KI Komunal memberikan keuntungan bagi komunitas asal? Dan, bagaimanakah masyarakat, khususnya perguruan tinggi Ikut terlibat dalam advokasi atas permasalahan hukum terkait KI Komunal, karena mudahnya digital reproduction tanpa ijin.

Suyud yang juga Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) ini menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022, Kepemilikan Kekayaan Intelektual (KI) Komunal, dipegang oleh negara.

“Negara wajib menginventarisir, menjaga, dan memelihara KI Komunal. Untuk itu, penting sekali integrasi data KI Komunal, di antaranya dengan Rekordasi KI Komunal yang dapat diajukan, baik oleh Komunitas Asal (Perkumpulan) maupun Pemerintah Pusat/Daerah. Pada gilirannya apabila terdapat komersialisasi KI Komunal diajukan dengan ijin dan dilaksanakan sesuai dengan nilai, makna, identitas, dan/atau pranata sosial dalam Komunitas Asal,” terang Suyud.

Dr. Suyud Margono, Dekan dan Ketua Program Magister, Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular, memberikan pokok-pokok pemikirannya

Sementara itu, Dekan Fakultas Teknik UMT Ir. Retno Indriyati Kusuma Wardhani, MM., menyampaikan bahwa aspek Kekayaan Intelektual ini menjadi penting bagi rumpun studi pada Fakultas Teknik. “Tidak sedikit dalam tugas akhir nahasiswa menghasilkan karya maupun inovasi baru dalam masing-masing bidang. Misalnya program aplikasi pada teknik informatika, inovasi mesin dan elektronika, sampai pada karya arsitektur, yang seharusnya juga mendapatkan perlindungan dan tidak saja dapat diterapkan pada industri, namun berguna bagi masyarakat,” urainya.

Baginya, dengan kepastian perlindungan dapat membuat para sarjana menjadi lebih berpikir maju (kreatif dan inovatif), sehingga mendapatkan kehidupan yang lebih baik/meningkatkan taraf hidup.

Kuliah Umum yang dimoderatori oleh
M. Amin Sholeh, SH., MH., Dosen Tetap FH UMT ini dikhususkan pada mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Hak Kekayaan Intelektual dan sedang menyusun tugas akhir. Hadir lebih dari 150 mahasiswa secara luring dan sekitar 75 secara daring. Juga tampak hadir para dosen, baik di lingkungan Fakultas Hukum maupun fakultas program studi lainnya di UMT. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan